KAMIS, 15 JUNI 2017
NUNUKAN — Tenaga kerja Indonesia (TKI) mengaku dimintai biaya oleh petugas Pusat Tahanan Sementara (PTS) Malaysia untuk pemulangan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang TKI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kamis, bernama Masniati (27) mengungkapkan, sebelum dipulangkan dimintai biaya oleh pemerintah Malaysia melalui petugas PTS.
Dana yang diminta masing-masing 90 ringgit Malaysia bagi TKI dewasa atau Rp270.000 per orang dan 45 ringgit Malaysia bagi anak-anak atau Rp135.000 per orang.
Perempuan asal Kabupaten Barru, Sulsel ini dideportasi bersama anaknya yang baru berusia tujuh bulan setelah menjalani hukumannya di PTS Kemanis Papar selama satu bulan gara-gara tidak memiliki paspor.
Ia mengutarakan, pemerintah Negeri Sabah, Malaysia, tidak akan memulangkan ke Kabupaten Nunukan apabila tidak sanggup membayar biaya transportasi tersebut.
“Banyak teman-temanku masih dihukum di penampungan (PTS) karena tidak mampu membayar biaya yang diminta petugas sana (Malaysia),” ungkap dia yang dibenarkan sesamanya TKI deportasi saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Masniati menambahkan, biaya pemulangan bersama anaknya sebesar 135 ringgit Malaysia atau Rp405.000 diperoleh dari suaminya yang tidak tertangkap karena memiliki paspor yang dijamin oleh majikannya.
Sedangkan, sesamanya TKI yang dideportasi ada yang terpaksa pinjam dana agar dipulangkan secepatnya ke Kabupaten Nunukan. [Ant/ME. Bijo Dirajo/Foto: Dok.CDN]
Source: CendanaNews