Dua Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

LAMPUNG – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Bandarlampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Bakauheni, melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 2.000 kilogram atau 2 ton daging babi hutan (celeng) yang akan diselundupkan dari Bengkulu tujuan Tangerang Banten.

Daging babi hutan yang dibawa menggunakan kendaraan jenis truk colt diesel. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor BKP Lampung Wilker Bakauheni.

Menurut Drh. Puji Hartono selaku Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, didampingi oleh Kepala KSKP Panjang Bandarlampung, Iptu Ferdiansyah menyebut, pengamanan daging babi hutan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (20/6).

Puji Hartono (tengah) didampingi aparat terkait.

Petugas Karantina Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Panjang berhasil mengamankan daging babi hutan sebanyak 20 koli atau karung besar sebanyak 2.000 kilogram di pintu masuk Pelabuhan Panjang saat sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk ke pelabuhan. Truk tersebut sedang mengantri akan masuk kapal roro tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Puji Hartono menerangkan, daging tersebut diangkut dengan kendaraan truk colt diesel dengan nomor polisi BD 8853 AQ. Menurut pengakuan sopir truk tersebut, daging babi hutan atau celeng tersebut berasal dari Provinsi Bengkulu dan akan dibawa dengan tujuan Tangerang. Untuk mengelabuhi petugas, daging babi hutan tersebut ditutup dengan kardus bekas untuk menyamarkan dari petugas. Dalam manifes saat ditanya truk tersebut memuat kardus, namun saat diperiksa oleh petugas ternyata isinya daging babi hutan (celeng).

“Hari ini kita musnahkan daging celeng tersebut dengan cara dibakar menghindari daging celeng tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pembuatan makanan olahan seperti nuget, sosis atau bakso,” terang Puji Hartono saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (22/6/2017).

Ia menambahkan daging celeng tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak ada dokumen apapun dari daerah asal serta alat angkut tersebut tidak memenuhi standar kesehatan untuk membawa daging karena tidak menggunakan lemari berpendingin.

Akibat perbuatan pelaku menyelundupkan daging celeng tersebut pelaku terancam melanggar Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Saat ini sopir beserta barang bukti masih diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil Karantina Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pengamanan daging celeng yang dilakukan oleh KSKP Panjang tersebut, Kapolsek Panjang Iptu Ferdiansyah menyebut, modus pengiriman daging celeng ilegal kini semakin bervariasi menggunakan barang yang akan dikirim melalui kendaraan ekspedisi truk. Iptu Ferdiansyah menyebut, akan terus melakukan pengawasan terhadap pengiriman barang terutama yang digunakan sebagai modus penyelundupan daging celeng dan barang terlarang lain.

“Kita tempatkan sebanyak sepuluh personil untuk melakukan pengamanan di Pelabuhan Panjang yang akan menuju ke Pulau Jawa termasuk membantu tugas karantina pertanian,” ungkap Iptu Ferdiansyah.

 

Lihat juga...