Calon Kades Magepanda Diduga Gunakan Ijazah Palsu

MAUMERE – Pencalonan Kepala Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda,  Kabupaten Sikka menjadi bahan pembicaraan di masyarakat desa maupun tim seleksi pemilihan kepala desa sebab salah seorang calon kepala desa diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri.

Demikian disampaikan Markus Moa, S.Sos, salah seorang calon Kepala Desa Magepanda saat ditemui Cendana News di Maumere, Kamis (22/6/2017), sore.

Dikatakan Markus, saat verifikasi berkas pencalonan kepala desa oleh panitia seleksi tingkat desa, dari 4 calon yang mendaftar yakni Tenda Petrus, Markus Moa, Benediktus Lada dan Servasius Martinus Mau, salah satu calon yakni Tenda Petrus terindikasi menggunakan ijazah palsu.

“Waktu verifikasi berkas setelah penutupan pencalonan tanggal 28 Mei 2017 yang dihadiri semua calon dikatakan bahwa dalam ijazah salah satu calon tertulis nama Tenda Petrus,” ujarnya.

Padahal dalam ijazah sebelumnya kata Markus, menggunakan nama Petrus Tenda dan saat menjabat kepala desa 2 periode juga memakai nama yang sama serta dalam foto copy  ijazah S1 pun tidak ada cap dari perguruan tinggi maupun Kopertis.

“Panitia pun meminta agar membawakan ijazah yang asli bukan foto copy, namun  tidak dipenuhi oleh calon tersebut dan dikatakan bahwa ijazah yang asli juga sama tidak ada capnya,” ungkapnya.

Diakui Markus, Petrus Tenda ternyata sudah menjabat Kepala Desa Magepanda selama dua periode  namun masyarakat sama sekali tidak menyadari ada perubahan nama dalam ijazahnya.

Markus Moa, salah seorang calon Kepala Desa Magepanda. Foto: Ebed de Rosary

Secara terpisah, Ketua Panitia  Pilkades Magepanda, Samuel Gusti Mau, saat dihubungi melalui telepon Rabu (21/6/2017) malam membenarkan adanya perubahan nama dalam ijazah calon bernama Petrus Tenda dan  dalam foto copy ijazah tidak tertera cap.

Dikatakan Samuel, panitia bekerja berdasarkan Perda. Di dalamnya disebutkan panitia Pilkades bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi para calon dan keabsahannya dan begitu ditemukan dugaan ijazah salah satu calon terindikasi palsu panitia melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait keabsahan ijazah para calon.

“Dinas PMD mengatakan, panitia desa dan kabupaten ranahnya tidak sampai menjelaskan asli atau palsu sebuah dokumen sebab itu tugas kejaksaan atau kepolisian sehingga apabila dalam proses tersebut ada kejanggalan panitia hanya melakukan verifikasi kelengkapan berkasnya saja,” ungkapnya.

Kejanggalan yang ditemukan panitia Pilkades Desa Magepanda, terang Samuel,  yakni di ijazah Petrus Tenda ditemukan perbedaan tahun lahir dan nama. Ijazah SD tertulis nama pemiliknya Petrus Tenda dan ijazah SMP sampai S1 tertulis nama Tenda Petrus.

“Di ijazah S1 memang tidak ada cap, ada perbedaan nomor registrasi, wisuda atau tamatnya sehingga kami konsultasi ke Pemdes dan awalnya ditolak tapi akhirnya disampaikan bahwa panitia tidak mempunyai kewenangan memberikan penjelasan atau klarifikasi bahwa ijazah tersebut asli atau palsu,” terangnya.

Setelah panitia berkonsultasi ke Dinas PMD, dua hari setelah itu Tenda Petrus datang membawa ijazah yang ada capnya dan panitia pun telah memeriksa ijazah SMP yang bersangkutan dan berpatokan ijazah tersebut.

“Padahal saat verifikasi terakhir dikatakan ijazah di rumahnya juga tidak ada cap sehingga saat dia datang membawa ijazah yang ada cap kami juga kaget dan saya mengatakan kenapa saat verifikasi tidak ditunjukkan?” tuturnya.

Samuel kembali menegaskan, tugas tim panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi dan tidak sampai menjelaskan ijazahnya asli atau palsu sehingga bagi yang merasa keberatan atau dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Panitia berpatokan pada ijazah SMP sebab persyaratan menjadi kepala desa yang paling rendah minimal berijazah SMP meski ada permasalahan di masyarakat terkait ijazah sarjana calon tersebut,” pungkasnya.

Lihat juga...