“Kami juga amankan juga uang sebanyak Rp 39,4 juta,” kata Brigjen Rachmat Mulyana di sela gelar tangkapan di Mapolda Kalsel, Senin (22/5/2017).
Seorang tersangka, RN, mengaku diupah Rp 500 ribu asalkan jutaan pil itu berhasil lolos dari pelabuhan. Ia mengatakan sudah dua kali membantu penyelundupan pil carnophen di Banjarmasin.
“Sudah dua kali,” kata RN.
Atas kelakuan itu, polisi menjerat kedua tersangka menggunakan pasal 197 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan BNNP Kalimantan Selatan, AKBP Edy Saprianadi telah mengamankan satu truk yang kedapatan membawa 100 koli obat-obatan daftar G atau sejenis Carnophen. Menurut dia, petugas Bea Cukai Banjarmasin yang menggagalkan upaya penyelundupan setelah truk bernopol L 8312 LR itu keluar dari kapal yang sandar di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Jurnalis : Diananta P Sumedi / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Diananta P Sumedi
Source: CendanaNews