Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Carnophen

SENIN, 22 MEI 2017

BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi menetapkan status tersangka kepada RN dan MS dalam kasus dugaan upaya penyelundupan 200 dus obat-obatan daftar G atau sejenis pil carnohpen. Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin menggagalkan penyelundupan pil carnophen dalam satu unit truk fuso yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin pada Minggu siang kemarin.

Gelar perkara tangkapan pil carnophen

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana mengatakan, truk fuso berkelir hijau itu mengangkut aneka sayuran dari Kota Surabaya menuju Kota Banjarmasin menumpang Kapal Motor Nikky Barokah. Sebelum tiba di Banjarmasin, petugas Bea Cukai telah mengintai gelagat penyelundupan pil carnophen sejak di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya. Bea Cukai mencurigai angkutan truk yang tidak sesuai manifest. Pelaku menaruh jutaan butir pil carnophen di dalam dus susu yang ditumpuk di bawah aneka sayuran untuk mengelabuhi petugas.

Setelah diringkus di Pelabuhan Trisakti, polisi mengembangkan penyelidikan dan ditangkap satu orang di Jalan Kampung Melayu Darat. Hasil dari pengembangan ini, polisi juga mengamankan satu unit mini bus. Dari truk fuso, polisi juga mengumpulkan 4.000.000 butir pil carnophen dan 80.000 butir pil dari mini bus. Sopir truk dibebaskan karena tidak tahu menahu jenis barang yang diangkut.

Pil carnophen ini rencananya dipasarkan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pengendali utama jaringan peredaran carnophen sejatinya berinisial MS. Kepolisian telah melayangkan persetujuan ke Kementerian Kesehatan agar pil carnophen masuk dalam daftar narkotika. Sebab, pil ini kerap disalahgunakan dalam dosis tertentu karena bisa menggantikan ekstasi.

Lihat juga...