Atas dasar itulah investor melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Papua dengan bukti laporan bernomor LP/126/IX/2016/SPKT Polda Papua tertanggal 9 September 2016, namun belum terselesaikan hingga saat ini. Sehingga pihak investor memohon bantuan kepada Presiden RI Jokowi untuk membantu selesaikan permasalahan tersebut.
Tembusan dalam surat tersebut yakni Kedutaan Besar China di Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Menteri Perdagangan RI dan Ombudsman RI. Sabar Olif Iwanggin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk terkait kasus tersebut.
“Yang saya lihat itu ada perjanjian dagang, kalau di perjanjiannya itu. Mereka (investor) masukkan semen ke sini (Papua-Indonesia) dan di sini begitu dijual hasilnya akan dibagi,” kata Sabar Olif Iwanggin saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).
Surat dari investor China kepada Presiden RI Joko Widodo. |
Penjualan tersebut, dikatakan Iwanggin, sesuai dengan kesepakatan antara pihak eksportir perusahaan China dan importir dari perusahaan di Papua dalam hal pembagian hasil. Sayangnya, kata Iwanggin, hal tersebut tak terjadi. “Justru menguntungkan pihak yang di sini, Indonesia,” tuturnya.
Saat menerima surat tembusan dari pusat, dirinya sempat melihat kasus itu sepintas, dan melakukan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh jajarannya. Tindakan selanjutnya melakukan evaluasi kasus agar dapat diambil kesimpulan. “Karena saya pikir ini kerugian juga nih,” katanya.
Sesuai Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang tugas tupoksi Ombudsman, lanjutnya, kasus ini harus dibedah dulu, apakah ada penyimpangan prosedur, penundaan berlarut ataukah ada tindakan diskriminatif. Dirinya melihat, memang ada ingkar janji beberapa kali yang dilakukan importir.
Kepala perwakilan ORI Provinsi Papua, Sabar Olif Iwanggin. |
“Sudah tiga kali kalau tak salah, jadi mengarah ke penipuan. Jadi mereka (eksportir ) merasa dibohongi, jadi mereka lapor. Sudah digelar perkara kalau tak salah. Tapi, kasusnya tak naik-naik begitu,” tuturnya.