SELASA, 11 APRIL 2017
JAYAPURA — Investor asing asal China alami kerugian miliaran rupiah dalam berbisnis semen di Indonesia saat bekerjasama dengan importir di Kota Jayapura hingga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Sayangnya, enam bulan berjalan kasus tersebut jalan di tempat.
![]() |
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A. Musthofa Kamal. |
Awalnya, setelah mendengar penjelasan Presiden RI Jokowi pada APEC Visiting Team di Bogor, Jawa Barat, bahwa adanya jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia, maka sebagai tindak lanjutnya, pihak investor pengusaha China mencoba investasi usaha di Indonesia yang diawali dengan mempelajari market semen di Papua.
Setelah proses dilakukan dan sementara berlangsung, terdapat sedikit masalah antara kedua belah pihak eksportir dan importir. Pihak eksportir merasa rugi, melapor kasus tersebut ke Polda Papua. Namun, tak ada peningkatan penyidikan kasus persoalan perjanjian dagang antara eksportir dan importir yang telah berjalan kurang-lebih 6 bulan, membuat eksportir China tersebut mengadukan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tim Cendana News mendapatkan secarik surat yang ditujukan ke Presiden RI Jokowi yang tertulis dalam surat yang dibuat di China, 21 Februari 2017. Tertera permohonan bantuan penyelesaian permasalahan Export-Import Semen antara Investor China QNV (Quanzhu New Vista) dengan PT. Rajawali Sakti Papua (RSP) yang ditandatangani Mr. Yang Xiaofei selaku Direktur QNV Import Export, Republic of China.
Laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. |
Setelah dilakukan kegiatan pertama melalui perjanjian antara QNV China dan PT RSP yang berada di Kota Jayapura, Provinsi Papua yang direkturnya berinisial JPK, pihak investor merasa sangat dirugikan karena menjadi korban unsur penipuan, penggelapan, pencurian dan wanprestasi atau tak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian oleh PT. RSP.