Eksportir China Laporkan Kinerja Polda Papua ke Presiden

SELASA, 11 APRIL 2017

JAYAPURA — Investor asing asal China alami kerugian miliaran rupiah dalam berbisnis semen di Indonesia saat bekerjasama dengan importir di Kota Jayapura hingga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Sayangnya, enam bulan berjalan kasus tersebut jalan di tempat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A. Musthofa Kamal.

Awalnya, setelah mendengar penjelasan Presiden RI Jokowi pada APEC Visiting Team di Bogor, Jawa Barat, bahwa adanya jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia, maka sebagai tindak lanjutnya, pihak investor pengusaha China mencoba investasi usaha di Indonesia yang diawali dengan mempelajari market semen di Papua.

Setelah proses dilakukan dan sementara berlangsung, terdapat sedikit masalah antara kedua belah pihak eksportir dan importir. Pihak eksportir merasa rugi, melapor kasus tersebut ke Polda Papua. Namun, tak ada peningkatan penyidikan kasus persoalan perjanjian dagang antara eksportir dan importir yang telah berjalan kurang-lebih 6 bulan, membuat eksportir China tersebut mengadukan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Tim Cendana News mendapatkan secarik surat yang ditujukan ke Presiden RI Jokowi yang tertulis dalam surat yang dibuat di China, 21 Februari 2017. Tertera permohonan bantuan penyelesaian permasalahan Export-Import Semen antara Investor China QNV (Quanzhu New Vista) dengan PT. Rajawali Sakti Papua (RSP) yang ditandatangani Mr. Yang Xiaofei selaku Direktur QNV Import Export, Republic of China.

Laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Setelah dilakukan kegiatan pertama melalui perjanjian antara QNV China dan PT RSP yang berada di Kota Jayapura, Provinsi Papua yang direkturnya berinisial JPK, pihak investor merasa sangat dirugikan karena menjadi korban unsur penipuan, penggelapan, pencurian dan wanprestasi atau tak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian oleh PT. RSP.

Atas dasar itulah investor melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Papua dengan bukti laporan bernomor LP/126/IX/2016/SPKT Polda Papua tertanggal 9 September 2016, namun belum terselesaikan hingga saat ini. Sehingga pihak investor memohon bantuan kepada Presiden RI Jokowi untuk  membantu selesaikan permasalahan tersebut.

Tembusan dalam surat tersebut yakni Kedutaan Besar China di Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Menteri Perdagangan RI dan Ombudsman RI. Sabar Olif Iwanggin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk terkait kasus tersebut.

“Yang saya lihat itu ada perjanjian dagang, kalau di perjanjiannya itu. Mereka (investor) masukkan semen ke sini (Papua-Indonesia) dan di sini begitu dijual hasilnya akan dibagi,” kata Sabar Olif Iwanggin saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).

Surat dari investor China kepada Presiden RI Joko Widodo.

Penjualan tersebut, dikatakan Iwanggin, sesuai dengan kesepakatan antara pihak eksportir perusahaan China dan importir dari perusahaan di Papua dalam hal pembagian hasil. Sayangnya, kata Iwanggin, hal tersebut tak terjadi. “Justru menguntungkan pihak yang di sini, Indonesia,” tuturnya.

Saat menerima surat tembusan dari pusat, dirinya sempat melihat kasus itu sepintas, dan melakukan disposisi untuk ditindaklanjuti oleh jajarannya. Tindakan selanjutnya melakukan evaluasi kasus agar dapat diambil kesimpulan. “Karena saya pikir ini kerugian juga nih,” katanya.

Sesuai Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang tugas tupoksi Ombudsman, lanjutnya, kasus ini harus dibedah dulu, apakah ada penyimpangan prosedur, penundaan berlarut ataukah ada tindakan diskriminatif. Dirinya melihat, memang ada ingkar janji beberapa kali yang dilakukan importir.

Kepala perwakilan ORI Provinsi Papua, Sabar Olif Iwanggin.

“Sudah tiga kali kalau tak salah, jadi mengarah ke penipuan. Jadi mereka (eksportir ) merasa dibohongi, jadi mereka lapor. Sudah digelar perkara kalau tak salah. Tapi, kasusnya tak naik-naik begitu,” tuturnya.

Menurut Sabar, hal ini dapat berimbas kepada calon investor-investor asing yang hendak berinvestasi ke Papua. Lantaran lambannya penyelesaian masalah soal Export Import di Indonesia, terlebih khusus di Bumi Cenderawasih.

“Tadinya mungkin mereka mau buka investasi besar-besaran di Papua, tapi dengan adanya permasalahan ini sudah pasti sesama investor di luar sana saling cerita untuk jangan berinvestasi ke Indonesia,” kata Iwanggin.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A. Musthofa Kamal, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku telah konfirmasi ke Dit Reskrim Umum yang menangani kasus tersebut, namun belum bertemu penyidiknya. “Belum nih, direkturnya kan baru masuk akhir bulan kemarin kan. Tapi nanti akan saya laporkan itu kepada direkturnya,” kata Kombes Pol A. Musthofa Kamal.

Sekadar diketahui, pihak investor telah mengirim sekitar 7.000 ton semen ke Provinsi Papua yang dipesan importir Papua menggunakan Rajawali Sakti Papua pada merek semen tersebut. Perjanjian awal pihak kedua importir akan membuat laporan penjualan dan melakukan pembayaran setelah bagi hasil ke eksportir setiap hari Senin. Namun pada kenyataannya tak ada pengiriman uang satu rupiah pun yang masuk ke database eksportir.

Saat dibentangkan garis polisi oleh penyidik Polda Papua pada 20 Oktober 2016 bahwa telah masuk laporan ke Polda Papua tanggal 9 September 2016, pihak eksportir melakuan pengecekan di gudang semen yang berada di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, telah berkurang 3.000 ton. Setelah dilakukan hitungan ulang, semen di gudang tersisa 4.410 ton. Dalam perjanjian dagang tersebut, semen dijual berkisar Rp80 ribu per sak.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta

Source: CendanaNews

Lihat juga...