KAMIS, 13 APRIL 2017
PADANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, berdasarkan Permendag No 20 Tahun 2017 yang diterbitkan 30 Maret 2017 lalu, kepada seluruh distributor bahan pokok wajib mendaftarkan diri ke Kemendag, dan setelah itu distributor tersebut juga wajib melaporkan stok bahan pokok setiap bulan baik ke pemerintah pusat maupun yang di daerah.
![]() |
| Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag, Suhanto (tengah) didampingi oleh Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit (kanan). |
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag, Suhanto, mengatakan, Permendag tersebut bertujuan untuk memudahkan pemerintah memastikan stok kebutuhan pokok yang ada di setiap daerah. Kemendag pun memberikan tenggat waktu untuk distributor bahan pokok mendafarkan diri ke Kemendag pada 15 Mei 2017 mendatang.
“Langkah ini kita lakukan agar tidak ada lagi anggapan permainan distributor di kalangan masyarakat ketika ada kenaikan harga kebutuhan pokok. Nah, selama ini kan anggapan itu muncul, jadi dengan adanya Permendag itu, semua distributor bahan pokok bisa dikendalikan,” ujarnya di Padang, ketika melakukan pemantuan stok dan harga bahan pokok di Pasar Raya Padang, Kamis (13/4/2017).
Ia menyebutkan, distributor yang bergerak pada bahan pokok itu tidak hanya untuk distributor di Sumbar saja, tetapi diminta kepada seluruh distributor bahan pokok yang ada di Indonesia. Apabila nanti seluruh distributor bahan pokok telah mendaftarkan ke Kemendag, maka kepada distributor diminta untuk melaporkan stok yang ada di setiap daerah setiap bulannya.
“Jadi apabila nanti ada distributor bahan pokok yang bermain atau nakal, maka akan mudah untuk dilacak dan dengan cepat pemerintah bisa menanganinya,” tegasnya.
Suhanto menegaskan, bagi distributor bahan pokok yang masih nakal maka akan ada sanski sesuai dengan Permendag No 20 Tahun 2017 itu, yakni untuk sanksi pertama diberi peringatan dan selanjutnya jika masih tidak melakukan sesuai dengan aturan, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dicabut.
“Untuk melakukan sanksi ini dilakukan langsung oleh pemerintah di daerah, melalui rekomendasi dari Kemendag. Jadi, nanti Kemendag yang akan merokemendasikan ke pemerintah daerah. Setelah itu pemerintah daerah menindaklanjuti dengan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh distributor terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, yang mendampingi Suhanto menambahkan, saat ini sejumlah distributor bahan pokok yang ada di Sumbar masih tergolong aman dan belum ada yang melakukan tindakan seperti yang dikhawatirkan banyak orang.
“Di Sumbar sejauh ini distributor bahan pokoknya aman-aman saja. Kendati demikian sesuai dengan Permendag itu, maka bagi distributor bahan pokok di Sumbar wajib melaporkan perusahaannya ke Kemendag,” katanya.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Editor: Satmoko / Foto: Foto Muhammad Noli Hendra
Source: CendanaNews
