Badan Ekonomi Kreatif Sosialisasikan Tim Anti Pembajakan

JUMAT, 14 APRIL 2017

SOLO — Badan Ekonomi Kreatif (BE CRAF) tengah berusaha keras memerangi aksi pembajakan yang kian tak terkendali di Indonesia. Salah satunya dengan membentuk Tim Anti Pembajakan yang saat tengah disosialisasikan  kepada masyarakat di berbagai kota di Indonesia.

Sosialisasi Tim Anti Pembajakan Be Craf.

Di Solo, sosialisasi Tim Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kratif  dilakukan selama dua hari (13-14/4/2017) dengan mengundang sejumlah pelaku ekonomi kreatif, baik dari daerah sekitar Solo  maupun Kota Semarang.  “Kami sengaja hadirkan pelaku ekonomi kreatif selain untuk mengenalkan sekaligus untuk menjaring aspirasi dari mereka. Pelaku ekonomi kreatif juga bisa saling tukar informasi dan pengalaman,” jelas Ketua Kerja Bidang Edukasi Publik Tim Anti Pembajakan Be Craf, Marsella Zalianti, kepada awak media, Jumat (14/4/2017).  

Dijelaskan, Tim Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia terdiri dari tiga kelompok kerja. Yakni, Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Pengaduan, Kelompok Kerja Bidang Pemantauan, dan Kelompok Kerja Bidang Edukasi Publik. Marcella menegaskan, peran pemerintah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya menghargai hak cipta sangat diperlukan. Sebab, saat ini, plagiarisme  ataupun pembajakan di Indonesia sudah diambang kritis.

“Bentuk karya kreatif yang paling banyak dibajak di Indonesia adalah bidang musik dan film. Dalam sebulan, aksi pembajakan musik dan film di Indonesai mencapai 50 juta keping. Maraknya aksi pembajakan ini tak lepas dari tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak cipta,” ungkap Marcella.

Peran Pokja Edukasi Publik tak lepas dari penyadaran masyarakat pentingnya menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga pembajakan dan plagiarisme dapat ditekan. Badan Ekonomi Kreatif juga mempunyai kewajiban memberikan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melaporkan jika karyanya dibajak orang lain. “Bagaimana mekanisme dan pelaporannya. Karena dalam pelanggaran hak cipta saat ini merupakan delik aduan.  Ini penting karena tidak hanya nilai yang diperjuangkan namun juga HKI,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pengaduan, Binsar Silalahi, menambahkan, kasus plagiat karya di Indonesia yang masuk dalam ranah delik aduan menjadi salah satu kendala untuk bisa memerangi terhadap plagiarisme. Sebab, tidak semua pelaku ekonomi kretif mampu memberikan pelaporan sesuai dengan yang diterapkan pihak kepolisian. “Berbeda jika ini masih delik umum. Penegak hukum bisa langsung menindak jika mengetahui langsung adanya pembajakan,” tambah Binsar.

Marsella Zalianti.

Bahkan Binsar menilai,  karena masuk delik aduan mengakibatkan penegakan  hukum terhadap pembajakan kurang diuntungkan. Hal itu karena penanganan hukum dan proses pengaduan menjadi lebih lama dibanding delik umum. “Undang-undang sekarang tidak bersahabat dengan pelaku kreatif. Karena lama penanganannya jika gunakan delik aduan,” sebut dia.  

Binsar berharap, adanya sosialisasi Tim Anti Pembajakan, pelaku ekonomi kreatif tidak segan-segan melaporkan adanya pelanggaran plagiarisme  atau pembajakan. Adanya Pokja Badan Ekonomi Kreatif, diharapkan juga mampu menjembatani dan meminimalisir aksi pembajakan di Indonesia.

Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid

Source: CendanaNews

Lihat juga...