Saber Pungli Lakukan Penyelidikan Kasus Dana Pokir DPRD Sikka

KAMIS, 23 MARET 2017

MAUMERE — Pihak Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere khususnya Tim Saber Pungli Kabupaten Sikka sudah bisa segera melakukan proses penyelidikan terhadap perilaku melanggar hukum oleh para oknum anggota DPRD Sikka terkait dana Pokok Pikiran (Pokir).

 Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi NTT, Meridian Dewanta Dado.

Demikian disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi NTT, Meridian Dewanta Dado, SH kepada Cendana News, Kamis (23/3/2017) terkait merebaknya dugaan kasus dana Pokir.

Ditambahkan Meridian, dengan adanya fakta hukum tentang keberadaan 7 anggota DPRD Sikka yang memanfaatkan Pokir untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan uang senilai.10 juta rupiah sampai dengan 25 juta rupiah dari para rekanan per paket proyek sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Sikka bisa menjadi pintu masuk.

Selain itu, terangnya, terdapat pihak rekanan sebagai korban dan bukti penyerahan uang berupa kuitansi serta saksi-saksi juga mencukupi sehingga praktik meminta imbalan uang oleh para oknum anggota DPRD Sikka itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar karena perbuatan itu dilakukan oleh orang yang memegang jabatan publik di pemerintahan.

“Dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut maka praktik tercela ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi,” ujarnya.

Untuk membuat jera oknum-oknum anggota DPRD Sikka yang diduga melakukan praktik pungli dalam proyek Pokir, lanjut Meridian, maka para rekanan yang menjadi korban harus berani melaporkan hal itu di Polres Sikka maupun Kejari Maumere serta Tim Saber Pungli Kabupaten Sikka.

“Pihak kepolisian dan kejaksaan bisa menjerat para oknum anggota DPRD Sikka tersebut antara lain dengan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

Oknum  tersebut pun, tutur Meridian, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi: pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Selain itu, tutur koordinator TPDI NTT, bisa juga dijerat melalui Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Direktur CV Dwi Putri, Peter Emanuel Pera, saat ditemui Cendana News dan rekan media di kantor BPC Gapensi Sikka, Senin (20/3/2017 menyebutkan, telah menyerahkan dana sebesar 10 juta rupiah kepada oknum anggota DPRD Sikka guna mendapatkan proyek jalan usaha tani di Patisomba Kecamatan Alok Barat.

“Saya memiliki kuitansi dan ditandatangani anggota dewan tersebut di atas meterai dan tertulis nama jelas anggota dewan tersebut,” ungkapnya.

Peter menambahkan, dirinya langsung memasukkan profil ke Dinas Pertanian Kabupaten Sikka dan bertemu dengan pejabat lelang untuk menyampaikan hak kerja atas proyek Pokir milik oknum anggota dewan tersebut.

“Saat  hendak mengambil undangan, ternyata pelaksanaan proyek Pokir itu atas nama CV Benteng Mas sehingga saya kaget dan telepon anggota dewan tersebut hingga mendatangi rumahnya,” ungkapnya.

Direktur CV Dwi Putri, Peter Emanuel Pera, anggota BPC Gapensi Kabupaten Sikka.

Peter juga mengaku, oknum anggota dewan tersebut pun mengutus orang menemuinya dan berjanji akan memberikan proyek lain sebab masa jabatannya sebagai anggota DPRD Sikka masih 3 tahun lagi.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

       

Lihat juga...