RABU, 8 MARET 2017
MANADO — Memperingati Hari Perempuan Sedunia, Swara Parampuang (Swapar) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar diskusi tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Diskusi ini di gelar di ruang pertemuan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Manado pada Rabu (8/3/2017).
![]() |
| Suasana diskusi. |
Dalam diskusi tersebut sejumlah permasalahan layanan BPJS dimunculkan oleh tim yang dibentuk oleh Swapar Sulut dari Posko pengaduan layanan kesehatan BPJS yang sudah terbentuk di sejumlah kelurahan. Mulai dari pelayanan rumah sakit yang buruk, hingga tidak terkafernya peserta BPJS di rumah sakit hanya karena kesalahan input data dari petugas BPJS saat mengurus kartu.
Menurut perwakilan masyarakat, Nurhasana, ada kesalahan yang dibuat oleh petugas BPJS saat orang tuanya meninggal. Nama yang tercantum saat diinput adalah namanya, padahal yang meninggal adalah ibunya. Namun petugas BPJS hanya melakukan permintaan maaf sedangkan peserta BPJS Kesehatan harus diminta membayar iuran dahulu agar bisa di layanani, sehingga menurutnya itu sudah merugikan dirinya sebagai peserta BPJS.
“Bayangkan saja kita sudah rugi waktu, membayar iuran dan kehilangan oang yang dicintai tapi ketika petugas salah menginput data mereka hanya meminta maaf. Tidak ada tindakan yang baik kepada kami sehingga sangat disayangkan. Kita harapkan dalam diskusi ini ada manfaat dan tindak lanjut yang baik ke depan,” kata Nurhasana di lokasi.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Manado, Ivana Umboh, mengatakan, semua pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan (Faskes) mulai dari Puskesmas dan Rumah Sakit selama kartu itu masih aktif dan sudah melakukan pembayaran iuran, wajib mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan tidak d pungut biaya, termasuk obat-obatan. Sehingga jika ada keluhan seperti yang disampaikan oleh petugas di Posko harap segera melaporkan kepada petugas BPJS di rumah sakit atau di tingkat Faskes lainnya. Jika perlu menelepon hotline layanan BPJS yang telah dibuka 24 jam mengirim pesan singkat di nomor pengaduan 081340471000. Nantinya, menurut Umboh, petugas akan melayani dengan baik dan segera merespon laporan masyarakat ketika mendapat perlakuan yang kurang baik saat berobat.
“Jadi fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan meminta iuran biaya atau pungutan kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya,” tegas Umboh, Rabu (8/3/2017).
Dia menambahkan, hingga Desember 2016 jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Manado sudah mencapai 823.969 peserta atau setara dengan 58,95 persen, sedangkan yang belum terdaftar mencapai 523.711 orang atau 41,05 persen.
Sementara itu, Direktur Swapar Sulut, Lily Djenaan, mengungkapkan, tujuan yang ingin dicapai dalam diskusi ini yaitu mensinergikan layanan JKN-BPJS dan masyarakat pengguna layanan serta terbentuknya forum koordinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik terutama saat melakukan pemeriksaan kesehatan.
![]() |
| Stake holder dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, perwakilan Faskes dari Puskesmas, serta kelurahan dan anggota TNI. |
“Sejak Januari 2017 kita telah membentuk posko pengaduan layanan BPJS, dan banyak sekali kami menerima laporan, sehingga dengan adanya diskusi ini maka masalah yang dihadapi masyarakat bisa mendapatkan solusi. Apalagi kami telah membentuk posko pengaduan. Nantinya juga posko akan ditambah oleh pemerintah daerah agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik saat berobat dan bukan dipersulit, apa lagi bagi mereka yang kalangan kurang mampu,” terangnya.
Jurnalis: Ishak Kusrant / Editor: Satmoko / Foto: Ishak Kusrant
