RABU, 8 MARET 2017
JAKARTA — Penyidik KPK dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi terkait kasus perkara seputar proyek pembangunan jalan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah IX di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. KPK menduga bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga dugaan kasus suap tersebut melibatkan sejumlah Anggota DPR RI.
![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK |
Saksi yang dipanggil di antaranya Achmad Djuned, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Jazilul Fawaid, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Achmad Djuned dan Jazilul Fawaid akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Yudi Widiani Adia, yang tak lain adalah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Penyidik kembali memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam seputar kasus perkara proyek pembangunan jalan di Maluku, masing-masing Achmad Djuned dan juga Jazilul Fawaid, keduanya akan bersaksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia, Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Sebelumnya diberitakan KPK hingga saat ini telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan perkara suap tender proyek pembangunan ruas jalan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya untuk Wilayah IX, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Masing-masing lima orang tersangka diantaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), Yudi Widiana (Fraksi PKS) dan Musa Zainudin (Fraksi PKB). Hingga saat ini baru Damayanti Wisnu Putranti yang sudah disidangkan dan sudah divonis hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan lima orang lainnya dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah juga telah ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka, masing-masing diantaranya adalah Sok Kok Seng alias Aseng, Amran HI. Mustary, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. KPK memperkirakan bahwa nilai suap proyek tersebut mencapai delapan miliar rupiah.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono