KPK Dalami Peran Setya Novanto Terkait Kasus KTP Nasional

KAMIS, 9 MARET 2017

JAKARTA — Setya Novanto yang tak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sekaligus merangkap sebagai Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya sempat berulang kali disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus perkara dugaan  penggelembungan anggaran terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan istilah e-KTP Nasional.

Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 5 orang sempat membacakan materi surat dakwaan secara bergantian atau estafet.

Di antara beberapa nama “kelas kakap” yang sebelumnya sempat disebut terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus e-KTP seperti yang tertera dalam surat dakwaan JPU, terdapat satu nama pejabat negara dan juga sekaligus menjabat sebagai pimpinan partai politik (parpol) yang tak lain adalah Setya Novanto.

Peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP begitu sentral dan penting. Setya Novanto yang pada saat itu masih menjabat sebegai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) dan juga merangkap sebegai Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar diduga telah melakukan koordinasi dan lobi-lobi politik kepada semua ketua Fraksi Parpol lainnya di DPR. Salah satu tujuannya adalah mensukseskan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Setya Novanto bersama dengan seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam surat dakwaan yang dibacakan Anggota JPU dari KPK paling sering disebut-sebut telah menerima sejumlah aliran dana atau jatah fee sekitar Rp574 miliar atau lebih dari setengah triliun rupiah. Sedangkan nilai total biaya atau anggaran proyek pengadaan e-KTP sendiri diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp5,84 triliun.

“Penyidik KPK masih mendalami peran Setnov atau Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Tapi yang jelas perannya penting dan sentral. Hal tersebut mengacu pada posisi kedudukan dan jabatannya, kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya. KPK tetap jalan terus dan akan mengusut kasus e-KTP tersebut hingga tuntas, namun kita tentu menghormati jalannya proses persidangan di pengadilan,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...