Kades Gera Akui Salah Gunakan Dana Desa

SELASA, 14 MARET 2017
 
MAUMERE — Kepala Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Vincentius Osias Saka, mengakui, telah mengembalikan dana desa yang disalahgunakan dirinya sesuai temuan inspektorat dengan cara mencicil sesuai jangka waktu yang diberikan pihak inspektorat Kabupaten Sikka.

 Rapat dengar pendapat DPRD Sikka membahas permasalahan di Desa Gera.

Demikian disampaikan Kepala Desa Gera, saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka di ruang rapat utama, Selasa (14/3/2017). Dikatakan Gera, kesalahan penggunaan dana tersebut menjadi tanggung jawabnya dan siap menerima segala konsekuensinya.

“Saya sudah mengembalikan dana tersebut dengan cara mencicil dan siap bertanggung jawab atas kekeliruan yang telah saya lakukan,” ujarnya.

Terkait perintah inspektorat Sikka agar dirinya membongkar kembali kantor desa Gera yang sudah dibangun, Osias, sapaannya, mengakui, pembangunan kantor desa dilakukan sebab item kegiatan tersebut ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gera.

“Saya membangun kantor desa sebab item pengerjaan ini ada dalam APBDes dan telah melalui rapat dan disetujui juga oleh BPD Gera,” ungkapnya.

Anggota DPRD Sikka, Darius Evensius, dalam rapat tersebut menegaskan, bahwa berdasarkan pengakuan Kades Gera yang sudah mengakui hal tersebut, maka harus diambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

“Pemeriksaan inspektorat sudah jelas dan kepala desa juga sudah mengakui dan menandatangani hasil pemeriksaan sehingga sudah jelas ada kesalahan dan harus diproses hukum. Sebab pengembalian uang kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukumnya,” tegasnya.

Faustinus Vasco, anggota fraksi PKPI dalam kesempatan tersebut menyatakan, bila mendengar pernyataan Kepala BPD dan Kades Gera, maka ada perdebatan terkait APBDes yang dipergunakan dan yang menjadi acuan harus APBDes yang asli yang ditandatangani BPD dan Kades.

“Kalau keduanya pegang APBDEs yang berbeda, maka kacau dan inspektorat juga tidak bisa melakukan audit hanya berdasarkan draft APBDes. Ini sebuah kesalahan besar dimana inspektorat melakukan audit dengan memakai APBDes abal-abal,” tuturnya.

Dari pernyataan saat rapat, Stefanus Say, wakil ketua DPRD Sikka menyebutkan, ada indikasi korupsi sehingga butuh dokumen yang jelas, informasi yang jelas dan diproses hukum bila ditemukan adanya korupsi. Inspektorat tidak mungkin salah melakukan pemeriksaan.

“Kalau ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus dilaporkan ke polisi. Sebab saya berpikir tidak mungkin inspektorat salah dalam melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Disaksikan Cendana News, rapat dengar pendapat yang berlangsung alot ini akhirnya tidak dilanjutkan dan diagendakan untuk dilakukan rapat berikutnya dengan mengundang berbagai pihak yang terlibat, yakni camat Mego, inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, selain BPD dan Kades Gera.

Kepala Desa Gera, Kecamatan Mego, Vinsensius Osias Saka.

Hadir saat rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David tersebut, beberapa warga dari Desa Gera yang dikatakan sebagai tokoh masyarakat yang nota bene merupakan warga desa Gera, Kepala BPD dan Kades Gera, sekretaris BPM Sikka Robertus Ray dan staf.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...