Gamawan Fauzi Tak Menyangka, Proyek e-KTP Ternyata Bermasalah

KAMIS, 16 MARET 2017

JAKARTA — Ada delapan orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang berbasis elektronik atau proyek e-KTP di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Gamawan Fauzi (kiri) saat memasuki ruangan persidangan.

Namun di antara 8 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Gamawan Fauzi merupakan salah satu saksi yang paling banyak dicecar berbagai macam pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Salah satu sebabnya karena Gamawan Fauzi sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia sejak tahun 2009 hingga 2014. Jabatan Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri memungkinkan dirinya termasuk sebagai pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ganawan Fauzi mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya praktik dugaan persekongkolan atau kongkalikong dalam proses lelang tender terkait proyek e-KTP. Menurut perkiraan KPK,  proyek e-KTP tersebut telah merugikan anggaran keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap, bahwa proyek e-KTP tersebut diperkirakan hanya menghabiskan anggaran senilai Rp4 triliun, namun kenyataannya proyek tersebut diduga sengaja digelembungkan menjadi lebih dari Rp6,3 triliun, sehingga dalam hal ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

“Setahu saya, proses lelang proyek KTP elektronik tersebut secara umum berjalan lancar tanpa masalah. Namun belakangan saya kaget, saat mendengar bahwa ternyata ada masalah besar dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah dugaan penggelembungan anggaran atau penyelewengan anggaran (mark up) yang belakangan disebut-sebut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun,” katanya, saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (16/3/2017).

Gamawan Fauzi juga menjelaskan, bahwa dirinya mengakui memang sempat menandatangani surat permohonan terakhir dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Namun, Gamawan Fauzi membantah bahwa dirinya ikut terlibat dalam pengaturan terkait dengan pemenangan tender konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...