KAMIS, 30 MARET 2017
LAMPUNG — Ratusan personil dari Kepolisian Resort Lampung Selatan dan Komando Distrik Militer 0421/Lampung Selatan mulai melakukan apel siaga di markas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sebagai persiapan untuk proses eksekusi lahan milik keluarga Yunus Raden Panji (65), Siti Aminah (55) dan beberapa kepala keluarga yang ditinggali oleh sebanyak 7 anak dan sebanyak 28 cucu di RT 01 Dusun Kenyanyan, Desa Bakauheni.
![]() |
| Apel gelar pasukan proses eksekusi di KSKP Bakauheni. |
Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra, mengungkapkan, untuk pelaksanaan eksekusi lahan Polres Lampung Selatan mengerahkan sebanyak 300 personil dan diperbantukan dari Kodim 421/Lampung Selatan sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK).
“Proses eksekusi lahan dilakukan oleh pengadilan negeri Kalianda didampingi oleh pihak Kecamatan Bakauheni, Desa Bakauheni, sementara personil Polres Lampung Selatan dan Kodim Lampung Selatan bertugas mengamankan jalannya eksekusi,” terang Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra di Bakauheni, Kamis (30/3/2017)
![]() |
| Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra (kiri). |
Sebagian tanah milik warga di Bakauheni yang akan digunakan untuk lahan Tol Trans Sumatera sebelumnya sempat belum bisa dibebaskan karena warga masih bertahan dengan belum adanya kesepakatan uang ganti rugi. Menurut AKBP Adi Ferdian Saputra, dengan proses mediasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan keluarga yang masih bertahan, akhirnya warga bersedia pindah dari rumah yang ditinggali. Meski demikian, proses hukum terkait status tanah tetap berjalan dan dilakukan eksekusi lahan oleh pengadilan atas tanah yang akan digunakan untuk lahan tol tersebut.
Lokasi Mapolsek KSKP Bakauheni yang berjarak sekitar 1000 meter dari lokasi yang akan dieksekusi membuat seluruh personil menuju lokasi cukup dengan berjalan kaki. Sementara lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera KM 0 Bakauheni sementara ditutup, saat proses personil Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421 Lampung Selatan berbaris menuju lokasi.
![]() |
| Area yang dieksekusi. |
Terkait pengamanan yang melibatkan personil Kodim 0421/LS, Perwira Seksi Operasi Kodim 0421/Lampung Selatan, Kapten Arm Zulkifli, mengungkapkan, saat proses eksekusi lahan di Desa Bakauheni pihaknya mengerahkan sebanyak 100 personil yang diperbantukan (BKO) untuk mem-back up anggota kepolisian Polres Lampung Selatan yang bertugas mendampingi pihak Pengadilan Negeri Kalianda dalam proses eksekusi lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera di STA 00+825.
“Kita diperbantukan di lokasi eksekusi lahan jalan tol Sumatera yang diputuskan oleh pengadilan akan digunakan untuk proses pembangunan tol Sumatera,” ungkap Kapten Arm. Zulkifli.
![]() |
| Pasiops Kodim 0421/LS Kapten Arm Zulkifli (kanan). |
Beberapa warga yang tinggal di lokasi yang akan dieksekusi di antaranya sebanyak 8 kepala keluarga seperti Yunus Raden Panji dan beberapa anaknya seperti Khaerudin, Udin, Sukaesi, Japar, Maksum, Heru, dan Imas.
Warga yang sudah secara suka rela telah pindah rumah dengan memindahkan barang-barang dan membongkar bangunan membuat proses eksekusi berjalan mulus. Bahkan saat petugas dari Pengadilan Negeri Kalianda membacakan surat eksekusi, warga yang berada di sekitar lokasi hanya melihat tenang termasuk keluarga Yunus Raden Panji dan anak-anaknya yang rumahnya dieksekusi.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi


