Coba Melawan, Residivis Berhasil Dilumpuhkan Polres Banjar

JUMAT, 3 MARET 2017

BANJAR — Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian perampokan pernah terjadi pada Sabtu (18/02/2017) di lingkungan Babakan, RT 01 RW 04, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Di toko milik Sujaenah. Saat itu pemilik toko Sujaenah kaget dengan kedatangan dua orang pelaku dengan menggunakan senjata sejenis pisau badik/golok mengancam ke punggung korban.

Tersangka Inisial Epy dan Sus, harus merasakan timah panas di kaki sebelah kanan.

Korban yang kaget melihat kedatangan dua orang tersebut langsung mengangkat tangannya, lalu salah satu pelaku langsung meminta menunjukkan  tempat penyimpanan uang berada. Merasa nyawanya terancam korban menunjukkan tempat penyimpanan uang di laci kasir, langsung saja pelaku mengambil uang sebesar Rp.6 juta yang tersimpan di laci kasir.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp. 6 juta hasil perampokan. Tidak terima karena menjadi korban perampokan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgensari. Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kapolres Banjar Polda Jawa Barat, AKBP Twedi AB, S. Sos, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Syahroni., mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang ada di toko tersebut, diketahui identitas para pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

“Pelaku Epy dan Sus digerebek di sebuah wilayah Lakbok. Namun pada saat hendak ditangkap pelaku Epy mencoba melawan untuk melarikan diri, tetapi berkat kesigapan para anggota polisi pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki sebelah kanan,” kata AKP. Syahroni, Jumat (03/03/2017), usai melakukan kegiatan jumpa pers.

Dijelaskan AKP. Syahroni, komplotan pelaku perampokan ini merupakan residivis, karena polisi mendapatkan laporan atas kasus yang sama di beberapa wilayah. Bahkan pelaku Epy baru keluar dari tahanan pada bulan Desember lalu. Oleh karena itu, polisi akan berkoordinasi dengan Polres dan Polda sekitar untuk mengembangkan wilayah-wilayah mana saja tempat beroperasi para pelaku.

Sementara, pelaku Epy dan Sus, mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. Perampokan tersebut dilakukan secara bersama. “Epy dan Sus beraksi secara bersama dan saling membantu, untuk uang hasil perampokan sudah dibagi-bagi untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menunjukkan barang bukti aksi perampokan.

Kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Mereka terancam dengan KUHP Pasal 365 ayat 1 dan 2, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara sekitar 12 tahun.

Jurnalis: Baehaki Efendi / Editor: Satmoko / Foto: Baehaki Efendi

Lihat juga...