Akta Kelahiran Itu Hak Anak

KAMIS, 2 MARET 2017

SOLO — Saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Padahal, salah satu bukti telah terpenuhinya hak anak berupa hak terhadap identitas diri melalui kepemilikan akte kelahiran. Untuk itu, semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya sehingga dapat menjamin kepastian hukum terkait nama, kewarganegaraan, asal-usul, dan usia.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko (kiri).

Di samping itu, sebagai dasar untuk penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, KTP, KK dan lainnya.

“Ketiadaan kepemilikan akta kelahiran ini, menyebabkan ketidakjelasan identitas anak, yang akan membawa sejumlah implikasi seperti diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, rawan menjadi korban eksploitasi, perdagangan manusia, pernikahan usia dini, mudah dijadikan pekerja anak dan rawan menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sujatmiko, saat menyerahkan secara simbolis akte kelahiran di kantor Dukcapil Kota Solo, Jawa Tengah bersama Utusan Khusus Sekjen PBB yang mengurus masalah anak dan Ketua Perwakilan UNICEF di Jakarta, dalam siaran persnya.

Untuk itu, tambah Sujatmiko, pemerintah menetapkan kepemilikan akta kelahiran anak menjadi agenda prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019. Kementerian/lembaga terkait terus mendorong agenda prioritas ini. Sujatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah koordinasi dengan semua instansi terkait agar seluruh anak Indonesia mendapat akta kelahiran.

“Ini termasuk bagi anak-anak yang masih kesulitan mendapatkan karena statusnya, misalnya anak terlantar,” ujarnya.

Jika dilihat dari data Kementerian angka kepemilikan Akta kelahiran secara nasional terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 angka kepemilikan Akta Kelahiran sebesar75 persen dan tahun 2016 sebesar 77,5 persen dari jumlah anak Indonesia yang jumlahnya sekitar 84 juta.

“Pemerintah menargetkan angka tersebut naik menjadi 80 persen, tahun 2017, 82,5 persen dan tahun 2018 dan 85 persen tahun 2019,” jelasnya.

Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk percepatan cakupan akta kelahiran adalah dengan adanya Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang intinya penyederhanaan persyaratan pencatatan kelahiran dan tata cara pencatatan kelahiran. Menurut data terakhir, per 31 Desember 2016, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Indonesia sebesar 74,17 persen.

Ada pun tiga provinsi dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran tertinggi adalah Gorontalo (81,72 persen), DI. Yogyakarta (81,67persen) dan Sumatera Selatan (74,98 persen). Jika dilihat dari laporan daerah, provinsi Jambi (99,93persen) merupakan provinsi tertinggi cakupan kepemilikan akta kelahirannya diikuti oleh DKI Jakarta (95,69 persen) dan Gorontalo (89,11 persen).

Jurnalis: Shomad Aksara / Editor: Satmoko / Foto: Istimewa

Lihat juga...