RABU, 8 FEBRUARI 2017
BANTUL — Jajaran Kepolisian Polres Bantul memamerkan ratusan botol minuman keras hasil sitaan razia Cipta Kondisi yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, bertempat di Mapolres Bantul, Rabu (08/02/2017) siang. Hal itu dilakukan pasca kasus tewasnya 5 orang warga Bantul akibat mengonsumsi minuman keras oplosan dua hari terakhir.
![]() |
Jajaran Kepolisian Polres Bantul saat memamerkan ratusan botol miras hasil razia. |
“Terdapat lebih dari 500 botol minuman keras yang berhasil kita sita selama satu bulan terakhir. Terdiri dari berbagai macam jenis, mulai dari anggur sampai miras oplosan yang dikemas dalam kemasan botol air mineral. Ini semua kita dapatkan dalam Operasi Cipta Kondisi periode Desember 2016 hingga Januari 2017,” ujar Kasat Sabhara Polres Bantul, AKP Agus Nuryanto.
Agus menyebut, ratusan botol miras tersebut berhasil disita dari sebanyak 31 tersangka pengoplos maupun penjual miras dari sebanyak 34 titik lokasi di sejumlah wilayah di Bantul seperti Kecamatan Kasihan, Sewon, Bantul, Pandak hingga Piyungan. Dikatakan seluruh tersangka penjual miras tersebut telah diproses dalam Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Bantul dengan hukuman denda maksimal Rp 10 juta.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya memberantas peredaran miras di Kabupaten Bantul baik dengan upaya preventif seperti imbauan-imbauan pada masyarakat maupun upaya penindakan dengan menggelar sejumlah razia secara rutin. Terlebih pasca kembali terjadinya kasus miras oplosan hingga menewaskan 5 orang warga Bantul dua hari terakhir.
“Kita akan terus mengintensifkan razia dan patroli rutin untuk mengantisipasi perilaku penyakit masyarakat seperti miras ini. Hal ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang menjual atau mengkonsumsi miras,” ujarnya.