RABU, 1 MARET 2017
JAKARTA — Sidang terakhir, Selasa (28/02/2017), dalam pengucapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah uji materi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terhadap Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 55/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Fuad Hadi, dalam hal ini disebut sebagai Pemohon.
| Hakim MK, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan. |
Pada sidang perdana, Fuad Hadi merasa hak konstitusionalnya yang diatur serta dilindungi UUD 1945 telah dirugikan lewat Pasal 7 huruf r UU 8/2015 yang menghambat keinginan Pemohon untuk maju dalam Pemilukada Kabupaten Nagan Raya. Dan adanya fakta bahwa baik UU 11/2016 maupun Qanun Aceh 5/2012 tidak memuat aturan “ Bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana,” demi keadilan dan kepastian hukum ketentuan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tidak dapat diterapkan dalam Pemilukada wilayah Aceh.
Sidang selanjutnya, Pemohon menyampaikan perbaikan legal standing yang digunakannya. Bila pada sidang awal ia masih menjadi bakal calon yang belum terdaftar, saat sidang kedua statusnya sudah menjadi bakal calon (Balon) lewat jalur independen yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat. Selain itu, Pemohon dan pasangannya juga sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KIP Aceh Barat.
Pemohon merasa diperlakukan diskriminatif akibat berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah petahana cukup menjalani cuti selama masa kampanye saja. Fuad berpendapat, ketentuan itu menguntungkan petahana dari sisi anggaran. Sebab, anggaran pemilihan juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang menjadi kewenangan petahana untuk menggunakannya.
Oleh karena itu, Pemohon, seperti yang disampaikan Fuad langsung menyimpulkan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada tersebut diskriminatif. Untuk memuluskan gugatannya, Pemohon juga menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi.
Ahli berpendapat, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah pemilihan yang sama wajib mundur seperti halnya petahana yang mencalonkan diri di daerah yang berbeda. Menurut Rullyandi, hal tersebut dilakukan demi menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, menurut Rullyandi, mencerminkan diskriminasi kepada calon kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah pemilihan berbeda. Kesimpulan
tersebut didapatkan Rullyandi setelah melihat bahwa pembentuk undang-undang memiliki kehendak memberikan perlakuan yang tidak sama dalam persyaratan pencalonan yang sifatnya mutlak wajib dipenuhi dalam kontestasi Pilkada.
Jika melihat kelengkapan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, bahwa calon kepala daerah harus meletakkan jabatan jika terpilih di daerah berbeda, serta Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa kepala daerah petahana harus memenuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas sesuai jabatannya, Mahkamah mulai menyusun kesimpulan.
Selain itu, juga diperkuat pertimbangan bahwa terkait permasalahan hukum dalam permohonan dari Pemohon tersebut, Presiden RI pernah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa undang undang tidak mengatur ketentuan a quo, hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang karena syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat (incumbent) sebagaimana diatur Pasal 58 huruf q UU 12/2008 telah dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 17/PUU-VI/2008, pada 4 Agustus 2008.
Selanjutnya, melalui keputusan tersebut, meneguhkan juga bahwa masa jabatan kepala daerah selama 5 (lima) tahun tidak boleh berkurang atau dikurangi. Dengan demikian Mahkamah dapat memahami semangat pembentuk undang-undang yang tidak mengatur persyaratan pengunduran diri bagi petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Petahana tetap menjalankan amanah jabatannya sesuai aturan menjabat selama 5 (lima) tahun. Tidak lupa, Undang Undang juga sudah mengatur waktu cuti sekaligus aturan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan petahana untuk kampanye.
Seandainyapun tetap dipermasalahkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat rumusan norma a quo melainkan kewenangan pembentuk undang undang in casu DPR bersama-sama dengan Presiden sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945.
| Tamu sidang MK tampak menyimak dengan baik. |
Dengan demikian, Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 tidak mengandung perlakuan diskriminasi. Dan berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah, mereka menyimpulkan permohonan dari Pemohon tidak beralasan secara hukum. Sehingga melalui delapan Hakim Mahkamah Konstitusi, ditambah Ketua Mahkamah Konstitusi, mengambil keputusan bulat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diucapkan putusannya hari ini bahwa permohonan dari Pemohon tidak dikabulkan seluruhnya.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw