SELASA, 28 FEBRUARI 2017
BANJAR — Untuk mengetahui masalah pidana perdagangan orang yang lebih dalam Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Selasa (28/02), di Aula Ruang Rapat Setda II, Kota Banjar, Jawa Barat, mengadakan Sosialisasi dan Advokasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
![]() |
| Suasana Sosialisasi dan Advokasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. |
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banjar Dr. Hj Ade Uu Sukaesih SIP M.Si, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Ir.Dewi Sartika, M.Si, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Dinno Ardiana, Kepala Dinsos P3A Kota Banjar AsepTatang, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Wasino, Kepala Disdikbud Kota Banjar H Dahlan, KasatReskrim Polres Kota Banjar AKP Sahroni, Ketua P2TPA Kota Banjar, tokoh masyarakat, perwakilan LSM/Ormas dan wartawan.
Maksud dan tujuan acara tersebut adalah untuk mensosialisasikan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pornografi, mempercepat upaya pemerintah daerah membentuk peraturan-peraturan di tingkat Kabupaten/Kota khususnya di wilayah Kota Banjar, tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang juga peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi, dan Pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) serta membuat Rencana Aksi Daerah.
Hasil yang diharapkan dari acara ini adalah terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang di Kota Banjar, dan meningkatnya pengetahuan tentang upaya pencegahan dan penanganan pornografi dan pornoaksi di Kota Banjar.
Dalam kesempatan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia DinnoArdiana, menjelaskan tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang serta Rencana Aksi Daerah (RAD).
Diharapkan nantinya dengan terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang di Kota Banjar akan meningkat pengetahuan tentang upaya pencegahan dan penanganan pornografi dan pornoaksi di Kota Banjar.
Walikota Banjar, DR. Hj. Ade Uu Sukaesih, S.Ip., M.Si., mengatakan ucapan terima kasihnya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan advokasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Banjarini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mendapatkan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam tentang permasalahan perdagangan orang serta juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang TPPO agar dapat mencegah atau meminimalkan terjadinya kasus perdagangan orang di Kota Banjar.
Disamping itu, untuk menangani kasus perdagangan orang yang mungkin saja terjadi di sekitar, diperlukan kerjasama dan komitmen semua pihak terutama masyarakat. Hal ini karena masyarakat merupakan lingkungan terdekat yang lebih tahu tentang adanya kasus seperti itu.
Bahkan kalau kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan tetangganya cukup kuat, maka upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus perdagangan orang dapat terwujud. Karena dengan adanya kepedulian dan perhatian antar tetangga, maka bila ada kesulitan ekonomi untuk kebutuhan yang mendesak sesama tetangga dapat saling membantu.
![]() |
| Sosialisasi yang diharapkan membuka pengetahuan mengenai liku-liku perdagangan orang. |
Bila hal ini terwujud, maka hal ini akan menutup kemungkinan atau peluang oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi tersebut dengan aksi penipuan atau iming-iming yang ujungnya adalah perdagangan orang. Artinya, kebiasaan tolong-menolong antar sesama warga harus terus dipelihara dan dipupuk sebagai modal sosial yang dimiliki.
Jurnalis: Baehaki Efendi / Editor: Satmoko / Foto: Baehaki Efendi
