Sejak Kepala Desa Bakauheni dijabat oleh Sadide yang kini berpindah ke tampuk pimpinan Sahroni, wilayah Dusun Pegantungan yang kaya akan berbagai jenis tanaman mangrove, bahkan telah diatur melalui Peraturan Desa (Perdes), untuk menjaga kelestarian mangrove. Perdes tersebut di antaranya mengatur, bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan milik desa yang pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, dan hanya dimanfaatkan untuk konservasi dan perlindungan mangrove.
Perdes yang mengatur pemanfaatan kawasan lahan basah dengan muara sungai di dekat Pulau Sindu yang akan dijadikan kawasan wisata tersebut, diharapkan bisa menjadi benteng bagi pelestarian mangrove di kawasan tersebut. “Desa Bakauheni memiliki aturan yang jelas, sehingga Perdes yang dibuat tidak akan dilanggar karena akan ada sanksi bagi masyarakat. Untuk itu, konsep penataan kawasan pesisir dengan wisata yang memiliki potensi pemasukan ekonomi perlu dikembangkan,” terang Zaidan.
Penyadaran kepada masyarakat untuk pemanfaatan lahan basah berkelanjutan itu, diakui Zaidan juga telah sering dibahas terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah muara sungai dan pesisir pantai di beberapa dusun nelayan di wilayah tersebut. Beberapa kawasan pesisir pantai yang ada di wilayah Bakauheni, namun diakuinya memiliki keunikan dengan kontur yang berbeda seperti ujung Selatan Pulau Sumatera tersebut, memiliki wilayah pantai pesisir Timur yang terpisah dari Tanjung Tua, dengan pantai pesisir Barat yang memiliki landscape berbeda.
Kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, di antaranya memanfaatkan lahan pesisir pantai dengan mangrove tanpa menghilangkan mata pencaharian warga, merupakan langkah bijak yang menguntungkan bagi pemerintah setempat maupun masyarakat.
Jurnalis: Henk Widi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Henk Widi