LAMPUNG — Upaya untuk melindungi konsumen dari adanya pengoplosan komoditas makanan di wilayah Provinsi Banten di antaranya makanan olahan yang bersumber dari Pulau Sumatera, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dan Dinas Peternakan Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke pintu pemasukan dan pintu pengeluaran komoditas pertanian yang ada di kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
![]() |
| Kiri ke kanan: Ketua Komisi DPRD Provinsi Banten H.Aminudin, Ka BKP Lampung Drh. Bambang Erman, dan Kawilker BKP Bakauheni, Drh. Azhar. |
Rombongan anggota DPRD Provinsi Banten dan Dinas Peternakan Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Banten, H. Imannudin Sudirman Karis, S.Sos, mengungkapkan, kunjungan kerja lembaga legislatif Provinsi Banten tersebut di antaranya hendak mengetahui cara kerja petugas BKP Lampung, khususnya di wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni. Kunjungan yang dikemas dengan bentuk diskusi dan tanya-jawab serta pemeriksaan beberapa tempat dan area pemusnahan tersebut, sekaligus melihat cara kerja BKP di Bakauheni.
“Kami kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya komoditas pertanian tanpa dokumen yang diamankan oleh karantina dan sebagian diindikasi lolos hingga ke pasaran serta dikonsumsi masyarakat sehingga bisa merugikan masyarakat yang mengkonsumsi,” ungkap Ketua Komisi II Bidang Perekonomian, DPRD Provinsi Banten, H.Imannudin Sudirman Karis,S.Sos, di kantor BKP Bakauheni Wilayah Kerja Bakauheni, Senin (13/2/2017).
Wakil rakyat H.Imannudin Sudirman dari Partai Demokrat ini mengungkapkan dengan mengunjungi kantor BKP Lampung untuk mengetahui tugas Balai Karantina dalam upaya mencegah berbagai komoditas yang dilalulintaskan dari wilayah Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, ia juga mengajak serta Dinas Peternakan Provinsi Banten. Selaku pihak yang memiliki peran penting dalam upaya mengawasi peredaran daging celeng yang beredar di pasaran dan telah dicampur dengan daging konsumsi lain di antaranya daging sapi.
Koordinasi lintas sektoral yang hendak dijalin dengan adanya kunjungan kerja DPRD Banten dan Dinas Peternakan tersebut, ungkap H.Imannudin Sudirman, sangat perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat yang mengkonsumsi daging. Misalnya dalam bentuk daging dan produk olahan berbahan baku daging yang dioplos menjadi hasil olahan di antaranya bakso, nugget, dan sosis.
Dalam kunker tersebut juga dilakukan diskusi dan tanya-jawab dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Drh. Bambang Erman. Drh. Bambang Erman menerangkan, selama ini tugas pokok dan fungsi karantina pertanian Bandarlampung menjalankan tugas dan amanat undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Berbagai langkah pencegahan dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari komoditas pertanian yang belum terjamin mutu dan kualitas kesehatannya.
Drh. Bambang mengaku, beberapa hal yang kerap dipertanyakan masyarakat di antaranya maraknya penyelundupan daging celeng yang dilakukan dengan berbagai modus, menyerupai penyelundupan narkotika. Berbagai upaya dilakukan petugas karantina dan hal tersebut menjadi tugas yang membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak di antaranya kepolisian, dinas peternakan, dan masyarakat.
“Selama ini ada dua kantor karantina di Cilegon dan Lampung. Tapi ternyata kerap lolos dengan berbagai modus beberapa komoditas ikut lolos. Ini yang harus ada kerjasama lintas sektoral,” terang Drh. Bambang.
Kepala BKP Lampung, Drh. Bambang Erman, mengungkapkan, upaya penyekatan serta pengawasan penyelundupan berbagai jenis komoditas pertanian yang menjadi media pembawa di antaranya hewan pembawa hama karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Upaya yang telah dilakukan di antaranya dengan melakukan pengawasan berkoordinasi dengan dinas dan instansi tempat asal komoditas pertanian termasuk di antaranya komoditas daging babi hutan (celeng) yang kerap dilalulintaskan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan cara diselundupkan dengan komoditas lain.
Terkait dengan beberapa kasus penyelundupan komoditas pertanian di antaranya burung dan berbagai komoditas lain di antaranya daging celeng, dalam pertemuan dengan anggota DPRD Provinsi Banten,
penanggungjawab kantor wilayah kerja BKP Bakauheni, Drh. Azhar, menegaskan, tugas karantina selama ini mengawasi perlalulintasan berbagai komoditas pertanian dan hewan. Selama ini harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan wilayah asal, surat izin keluar dan izin masuk dari Dinas Peternakan serta dokumen yang dipersyaratkan karantina maupun pengiriman tidak dilaporkan oleh pengirim.
![]() |
| Suasana kunjungan kerja. |
Kunker DPRD Provinsi Banten dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten tersebut juga dihadiri oleh Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Suardi, S.Pi., MP., M.Si, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Enrico D.Sidauruk, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Banten, H.Imannudin Sudirman Karis,S.Sos, dan beberapa anggota komisi II di antaranya Asep Hidayat dari Fraksi Gerindra, Rendy dari Fraksi Nasdem, Kori dari Fraksi Golkar, serta Agus Jauhin Kepala Dinas Peternakan, Provinsi Banten.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi
