Bagir Manan Jelaskan Hasil Pertemuannya dengan Patrialis Akbar

KAMIS, 2 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang ditunjuk sebagai Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Anggota Majelis Kehormatan MK lainnya telah selesai mengadakan pertemuan dengan Patrialis Akbar, mantan Hakim yang sebelumnya pernah bekerja untuk Mahkamah Kosntitusi (MK).

Bagir Manan, Pimpinan Majelis Kehormatan MK di Gedung KPK Jakarta.

“Hasil pertemuan antara kami dengan saudara Patrialis Akbar, pada intinya Pak Patrialis menolak atau  keberatan kalau dirinya diperiksa terkait pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan MK di Gedung KPK Jakarta. Pak Patriialis merasa sebaiknya pelanggaran etik seharusnya diperiksa di Gedung MK bukan di Gedung KPK,” demikian ujar Bagir Manan kepada wartawan, Kamis (2/2/2017).

Setelah mendengar permintaan pribadi dari Patrialis Akbar, akhirnya Bagir Manan bersama dengan beberapa Anggota Majelis Kehormatan MK lainnya memilih menghentikan pemeriksaan alias tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar di Gedung KPK Jakarta. Terkait dengan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis Akbar di Gedung MK sementara masih dibicarakan dengan pihak KPK.

“Permintaan Pak Patrialis untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK di Gedung MK Jakarta tentunya juga harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak KPK. Karena yang bersangkutan (Patrialis Akbar) sekarang statusnya sudah tersangka dan sudah menjalani masa penahanan sementara di Gedung KPK Jakarta,” ujar Bagir Manan di Gedung KPK Jakarta.

Patrialis Akbar sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan petugas KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mall Grand Indonesia, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Patrialis Akbar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dirinya sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang letaknya satu kompleks dengan Gedung KPK Jakarta.

Tak lama setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Patrialis secara resmi dengan kesadaran dan suka rela tanpa paksaan akhirnya mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai seorang hakim yang bekerja untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya karena dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar petugas KPK di beberapa lokasi di Jakarta.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono


Lihat juga...