Secara kelembagaan, LPSK diminta secara resmi pihak UII untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh peserta Diksar Mapala. Kendati demikian, LPSK juga tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan bagi saksi atau korban dari pihak panitia. “Kasus ini melibatkan banyak saksi, baik dari peserta maupun panitia. Jika diminta dari panitia, kita juga siap memberikan perlindungan,” imbuhnya.
Kunjungannya ke Satreskrim Polres Karanganyar ini tak lain untuk meminta informasi yang sudah didapat dari aparat kepolisian. Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengurai pokok permasalahan dalam Diksar Mapala UII tersebut. “Kita ingin bertemu dengan Satreskrim, sekalian untuk meminta informasi soal kasus ini,” tandasnya.
34 saksi peserta Diksar yang diminta untuk dilindungi LPSK, karena mereka yang tersisa dari seluruh peserta. Ini karena 3 mahasiswa lain yang jadi peserta meninggal dunia. Dalam membantu memecahkan kasus ini, LPSK akan melakukan investigasi selama satu bulan. “Setelah selesai, seluruhnya kami laporkan kepada pihak UII, karena yang meminta kita adalah mereka,” pungkasnya.
Jurnalis: Harun Alrosid / Editor: Satmoko / Foto: Harun Alrosid