Adat Minangkabau: Hubungan Anak dengan Keluarga Ayah “Babako”

SELASA 21 FEBRUARI 2017

PADANG—Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat kaya akan budaya dan adat istiadat nya. Masyarakat di Sumbar pada umumnya merupakan suku Minangkabau, juga memiliki perbedaan adat dan budaya meskipun itu tersebar di 19 kabupaten/kota. Namun secara eksistensi nya, adat yang dipahami itu memiliki makna yang sama. Begitu juga soal babako, merupakan salah satu adat istiadat yang ada di Minangkabau.
Bako ma arak anak pisang (Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit) sebelum diangkat menjadi datuk.
Seorang Budayawan, Seniman dan Pengajar Indonesia, Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto, yang akrab disapa Mak Katik itu menjelaskan, bahwa bako atau babako merupakan hubungan seorang anak yang lahir dari pasangan suami istri asli/keturunan orang Minang. Hubungan yang dimaksud di sini, ialah hubungan anak dengan pihak keluarga ayah. Adanya bako, hal ini dapat dipahami dari sistem kekerabatan keturunan anak yang berdasarkan garis keturunan ibu, yang disebut dengan sistem matrilineal.
“Meski mengikuti garis keturunan ibu, bukan berarti hubungan anak dengan pihak keluarga ayah terputus. Dengan adanya bako ini, hubungan anak dengan pihak keluarga ayah akan terus terjalin, mulai dari lahir hingga berakhirnya kehidupan di dunia ini. Bako nya ini, menyebutkan anak itu yakni anak pusako, anak pisang atau anak ujung emas,” kata Mak Katik, saat ditemui kemarin, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, persoalan hubungan bako kepada anak pisang nya ini, yang disebutkan mulai dari sejak lahir hingga akhir hayatnya itu, karena pihak bako ikut berkewajiban mengisi adat dan budaya atau menyelenggarakan suatu acaranya khusus  yang terdiri dari empat hal yaitu, upacara turun mandi atau penyelenggaraan aqiqah, upacara khitanan (ada juga tidak melaksanakannya), upacara perkawinan, dan penyelenggraan kematian.
Upacara Turun Mandi
Dulu, kondisi kehidupan masyarakat minang tidak seperti ini.  Contohnya, sungai, dulu sungai merupakan segala hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yakni mandi, mencuci, dan bahkan buang air, karena tidak dulu rumah-rumah penduduk tidak memiliki kamar mandi. Di saat ada seorang ibu yang melahirkan bayi, maka untuk memandikan bayi itu harus dibawa ke sungai. Di sini lah muncul adat atau budaya turun mandi bagi bayi yang baru lahir.
Bagi masyarakat Minang, tujuan upacara turun mandi dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat atas bayi yang baru lahir. Upacara turun mandi ini juga beriringan dengan penyelenggaraan aqiqah terhadap bayi yang baru lahir. Turun mandi ini, artinya bayi yang lahir yang sudah berusia 40 hari dibawa ke batang aie (sungai) untuk dimandikan. 
Sebelum dibawa mandi ke sungai, ada sejumlah bawaan dan arak-arakan yang dilakukan. Namun, jika upacara turun mandi yang dimaksud dalam adat minang, apabila dibandingkan dengan dulu dan sekarang, terjadi perbedaan.
Sekarang, bayi yang lahir tidak diperlukan untuk dibawa ke sungai, karena di rumah sudah ada kamar mandi atau tempat mandi, sehingga kegiatan yang semacan turun mandi itu dikenal dengan aqiqah oleh kebanyak masyarakat minang saat ini. Bawaan dari bako untuk anak pisang nya (si bayi), tidak lagi berupa minyak tanah dan yang lainnya, akan tetapi berupaa sabun colek, minyak wangi bayi, dan pakaian untuk si bayi.
Mak Katik menyebutkan, sebenarnya tujuan dari turun mandi ketika itu adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa telah lahir keturunan baru dari sebuah suku atau keluarga tertentu. Sementara bagi si ibu bayi upacara ini sebagai ajang untuk keluar rumah pertama kali pasca pemulihan setelah melahirkan. Namun, terselenggaranya upacara itu, adanya bako.
Khitanan/Sunat
Sunat asu (Khitan/sunat) merupakan salah satunya hal yang harus dilakukan bagi seorang umat muslim, baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Di Minang penyelenggaran khitanan ini diselenggarakan dengan pesta (bagi yang mampu). Akan tetapi hanya untuk khitanan anak laki-laki, bukan untuk anak perempuan. 
Selain itu, pelaksanaan khitan ini juga tidak semua daerah di Sumbar yang melaksanakannnya. Ada juga yang melaksanakan khitanan tanpa pesta dan tidak memerlukan peran bako yang terlalu banyak, tetapi hanya mengundang warga setempat untuk melakukan doa bersama.
Sementara bagi daerah lain di Sumbar yang menyelenggarakan khitanan dengan pesta, dalam penyelenggaran khitanan ini bako sangat dibutuhkan, karena sebelum si anak di khitan/sunat, terutama akan dilakukan turun bako. Turun bako di sini, si anak terlebih dahulu pergi ke rumah bako nya. Di rumah bako, si anak akan disambut oleh sanak-saudaranya ayahnya, lalu dipakaikan pakaian marapulai (mempelai) laki-laki dalam adat minang.
Setelah memakai pakaian mempelai laki-laki, si anak yang hendak dikhitan itu dibawa ke rumah ibunya dan di arak-arak dengan hadiah yang dipersembahkan bako untuk anak pisangnya. Seperti sepeda atau perhiasan, serta bermacam jenis kue lainnya. Setelah sampai di rumah, maka tanggungjawab bako bisa dikatakan selesai. 
Pesta dalam khitanan ini, kebanyakan orang  di Ranah Minang akan menampilan musik tradisional, yakni bermain rabab. Musik rabab ini akan dimain setelah setelah adzan isya berlalu, dan berakhirnya musik rabab ini, menjelang azan subuh berkumandang.
Setelah dikhitan/sunat, anak laki-laki itu seiring waktu berlalu, ia akan tumbuh dewasa dan pria mapan untuk membangun kehidupan baru yakni menikah. Kini peran bako kembali dibutuhkan, mulai dari soal maminang.
Pernikahan
Sebelum ditentukan siapa pasangan dari anak pisang (pria/wanita), bako akan terlebih dahulu menanyakan kepada kedua orang tua si anak pisang. Tujuan bako untuk melakukan hal ini, untuk mengetahui siapa orang yang mendampingi anak pisangnya itu.
“Sebelum menikah, ada proses meminang. Di Minang, meminang itu tidak hanya mempertemukan kedua orang tua antara calon pengantin, akan tetapi juga mempertemukan antar kedua bako dari kedua calon pengantin. Dalam pertemuan itu, bako memiliki peran dan juga memiliki suara, soal setuju atau tidaknya calon pasangan hidup anak pisangnya.  Jika setuju, bako juga ikut andil dalam menentukan waktu pernikahan,” tegas Mak Katik.
Setelah adanya waktu yang pasti terkait akan dilaksanakannya pesta pernikahan, bako akan mempersiapkan segala hal untuk anak pisang nya (pria/wanita). Sehari sebelum hari pernikahan,  bako akan menjemput anak pisang nya untuk dibawa ke rumah bako. Perayaan penjemputan bako itu merupakan rangkaian dari pesta pernikahan yang akan dilangsungkan. 
Dengan telah dijemputnya si anak pisang yang akan menikah itu, maka  di rumah bako lah, pakaian marapulai/anak nya dipakai, baik itu mempelai pria atau wanita. Usai pakaian mempelai dipasang, anak pisang pun di antar kembali ke rumah ibunya. Proses ini menunjukan, bahwa bako yang merupakan pihak keluarga dari si ayah, telah mempersilakan anak pisang nya untuk menikah dengan pasangan hidupnya.
Penyelenggaraan Kematian
Mulai dari lahir, bako telah menyambut kehadiran seorang bayi yang dikenal si anak pisang. Dalam Adat Minang, hingga akhir hidupnya, bako masih memiliki tanggungjawab. Mak Katik menyebutkan, ketika anak pisang telah berpulang ke rahmatullah, maka bako lah yang akan mengantarkan kain kafan dan air 9 (dari 9 penghulu dari masing kaum/suku). 
Air 9 ini merupakan air yang diberikan dari 9 orang penghulu dari masing-masing kaum/suku dalam satu perkampungan. Air yang diberikan idaklah air yang aneh-aneh, melainkan air putih biasa yang bersumber dari air sumur.
Bako lah yang mengumpulkan air 9 itu, lalu dimasukan ke dalam botol. Air 9 dari 9 penghulu suku itu akan digunakan saat si anak pisang (jenazah) telah dikuburkan. Air tersebut akan disiramkan di sekujur tubuh permukaan kuburan si anak pisang yang telah dulu pulang ke rahmatullah.
Segala peran bako yang ada disetiap upacara, baik itu upacara baik atau buruk, merupakan adat atau tradisi oleh masyarakat minang yang hingga saat ini masih ada. Adat ini, bukan semacam ritual, selain adanya Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. 
Hubungan bako dengan anak pisang bukan hanya sekedar adanya upacara, namun dalam kehidupan sehari-hari, anak pisang seakan telah menjadi anak bagi bakonya. Begitu dekatnya hubungan anak pisang dengan bako, karena dalam pemikiran masyarakat Minang, tanpa ada laki-laki, maka perempuan tidak akan pernah melahirkan anak dan menjadi seorang ibu. 
Kedekatan anak pisang dengan bako, tanpa membedakan jenis kelamin, maupun laki-laki atau perempuan, mereka berhak untuk kenal lebih dekat dengan bako. 

Bako membawa sejumlah barang untuk anak pisang. yang akan diangkat menjadi datuk, 
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/ Editor: Irvan Sjafari/Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...