RABU, 25 JANUARI 2017
YOGYAKARTA — Sejumlah warga Kampung Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, mengeluhkan polusi udara berupa bau menyengat yang ditimbulkan dari sebuah Depo Gas LPG di Jalan Argolubang, Baciro, sejak beberapa waktu terakhir. Mereka menilai, pihak Depo penampungan tabung LPG tersebut telah menyalahi kesepakatan bersama untuk tidak melakukan aktivitas pengepresan tabung gas di lokasi tersebut.
![]() |
Aktivitas pengepresan tabung gas yang dikeluhkan warga. |
Salah seorang warga RW 10 Baciro, Ganefawan, biasa disapa Wawan, menyebut, akibat aktivitas pengepresan tabung Gas LPG itu sejumlah warga mengaku tidak nafsu makan, serta khawatir bau menyengat yang ditimbulkannya bisa menggangu kesehatan, khususnya di bagian paru-paru. Menurut warga, bau menyengat yang ditimbulkan sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir dan menyebar hingga sejumlah wilayah meliputi 4 wilayah RW, yakni RW 5, RW 6, RW 7 dan RW 10.
“Kita meminta kegiatan pengepresan itu dihentikan. Karena dulu kesepakatannya tidak boleh ada kegiatan pengepresan. Kalau kegiatan itu masih juga dilakukan, kita akan mengambil langkah hukum,” terangnya kepada wartawan, Rabu (25/01/2017).
![]() |
Pengawas Depo LPG, Aris Krismanto |
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Pengawas Depo LPG, Aris Krismanto, membenarkan adanya aktivitas pengepresan di lokasi penampungan tabung Gas LPG seluas kurang lebih 3 hektar tersebut. Pengepresan itu dilakukan pada sejumlah tabung gas yang telah rusak, dengan tujuan agar lebih ringkas saat akan dikirim ke Jakarta.
“Pengepresan ini hanya dilakukan setahun sekali, saat semua tabung rusak sudah terkumpul. Biasanya kita melakukan pengepresan selama satu bulan penuh. Jumlahnya sekitar tujuh ribu tabung ukuran 3 kilogram dan sekitar empat puluh ribu tabung ukuran 12 kilogram,” ujarnya.