MINGGU, 29 JANUARI 2017
LAMPUNG — Kurangnya kesadaran pedagang di Pasar Inpres Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan membuang sampah pada tempatnya termasuk penggunaan drainase berimbas tersumbat dan berbau busuk. Teguran keras secara lisan mulai disampaikan dengan harapan mampu mengubah kebiasaan buruk.
![]() |
Zaidaryati Kholil bersama petugas kebersihan memebrsihkan sampah di selokan pasar Kalianda |
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Pasar Inpres Kalianda, Zaidaryati Kholil menyebutkan, pihaknya sudah memperingatkan kepada pedagang yang membuang sampah sembarangan pada saluran drainase, termasuk penggunaannya untuk lokasi berjualan.
“Jika tidak diindahkan kita akan tegas melakukan pembongkaran atau denda,”sebutnya di Kalianda, Minggu (29/1/2017).
Dijelaskan, pengelolaan sampah di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) termasuk di dalam pasar sudah diatur melalui peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2015. Aturan terkait larangan membuang sampah tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 28 yang isinya melarang orang/badan pada pasal 28 huruf (e) membuang sampah yang tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, (f) membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan tekhnis pengelolaan sampah.
Selain larangan bahkan secara tegas di sejumlah banner yang dipasang di sejumlah titik diantaranya setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf (e), huruf (f) dan huruf (g) dikenakan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.