SENIN, 9 JANUARI 2017
JAKARTA — Pemerintah akan membentuk Badan Siber Nasional untuk menangkal serangan dunia cyber. Seskab Pramono Anung menyebut, draf peraturan presiden untuk lembaga ini sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
![]() |
| Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi, menyatakan, tugas Badan Siber Nasional harus masuk dalam upaya meneguhkan semangat NKRI dan pengawalan ideologi Pancasila. |
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi, mengatakan, tugas Badan Siber Nasional semestinya harus masuk dalam upaya meneguhkan semangat NKRI dan pengawalan ideologi Pancasila. Mengingat saluran dunia maya, tidak sedikit yang beredar upaya distorsi informasi dan dis-trust terhadap ideologi negara.
“Dalam konteks tersebut, badan ini ke depan bisa melakukan sinergi dengan lembaga lain seperti Unit Kerja Presiden bidang Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP) termasuk dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI),” kata Arwani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, (9/1/2017).
Kekhawatiran itu, jelas dia, sebagian pihak menilai, keberadaan lembaga siber tersebut bakal menekan pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) sudah diserahkan, tapi masih ada dua pilihan yang dipertimbangkan. Pilihan itu antara nama Badan Siber Nasional atau badan siber di mana Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sebagai embrionya.
Menurut Arwani, semestinya ada bahan masukan buat pemerintah dalam merumuskan posisi lembaga ini. Dia mengusulkan agar badan siber menjadi badan pelaksana bukan sebagai regulator. Karena kewenangan sebagai regulator tetap berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Badan ini juga harus dalam pengawasan DPR dalam rangka mewujudkan upaya checks and balances.
Kendati demikian, Arwani menjelaskan, pembentukan badan baru tersebut harus benar-benar memanfaatkan sumber daya yang sudah ada. Baik sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana di berbagai instansi dan lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Dikatakan, integrasi SDM maupun sarana prasarana menjadi hal mendesak yang perlu segera dilakukan oleh badan ini. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM agar dapat menjawab tantangan ruang siber yang semakin kompleks.
Jadi, kata dia, pemerintah perlu memberdayakan SDM dari unsur masyarakat untuk turut dimanfaatkan secara optimal terutama para ahli dan praktisi siber. Jangan sampai pembentukan badan itu kontra produktif dengan semangat pemerintah yang telah melakukan moratorium terhadap lembaga-lembaga negara non struktural. Agar sejalan dengan pembentukan badan ini, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan untuk membangun Sistem Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security System), termasuk dukungan regulasi berupa perundang-undangan. Misalnya, mengajukan RUU Keamanan Siber Nasional.
“Nah dengan cara ini, pemerintah meletakkan dasar yang baik dan merespon perkembangan zaman khususnya di era new media saat ini,” tuturnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa