Pengawasan pada operasional kapal yang akan sebelum berangkat berlayar, menurut Harno Trimadi, dilakukan pengawasan oleh staf atau petugas OPP serta beberapa pihak terkait. Di antaranya untuk lashing pada kendaraan bus melibatkan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) yang mengkhususkan pada kendaraan penyeberangan jenis bus, sementara untuk kendaraan jenis truk akan melibatkan organisasi pengurus ekspedisi truk yang ada di Bakauheni. Untuk manifest kendaraan serta penumpang pejalan kaki pengawasan akan dilakukan oleh pihak kesyahbandaran.
Proses lashing pada kendaraan tersebut, ungkap Harno Trimadi, telah disepakati oleh pihak Gapasdap yang di antaranya perusahaan pelayaran terutama pada saat kondisi cuaca sedang tidak bersahabat atau cuaca buruk, menghindari kendaraan bergeser dari tempatnya. Kewajiban melakukan lashing pada kendaraan tersebut, saat cuaca buruk juga diantisipasi dengan penyiapan kapal-kapal berukuran besar di atas 5000 GT untuk menghindari insiden tak diinginkan.
Harno berharap, penerapan lashing dilakukan berkelanjutan. Tidak hanya saat cuaca buruk melainkan saat hari-hari biasa dan bisa diterapkan oleh seluruh kru kapal. Harno menerangkan, berdasarkan rapat dengan Gapasdap dan perusahaan pelayaran masih mengalami kesulitan pelaksanaan terutama bagi para kru kapal sehingga perlu ada koordinasi intern para pemilik perusahaan pelayaran agar melakukan proses lashing bagi kendaraan yang ada di dek kapal. Lashing selama ini dilakukan saat kondisi cuaca buruk, menghindari kendaraan bergeser di dek kapal. Sementara pada kondisi cuaca baik dan bersahabat masih jarang dilakukan.