JAKARTA — Indra Satria, pejabat Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia, hari ini, Rabu (18/1/2017), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Nasional berbasis elektronik atau biasa dikenal E-KTP.
Juru Bicara KPK, Febria Diansyah
Selain Indra Satria, KPK juga memanggil Kevin Johson yang tak lain adalah Presiden Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk terdakwa Sugiharto, yang belakangan ini diketahui merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hingga kini, penyidik KPK memang baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia) dan Sugiharto. Penyidik KPK mengakui, pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP Nasional tersebut membutuhkan waktu lama, salah-satunya karena ada kendala banyaknya pejabat terkait yang sudah pensiun.
KPK menduga, dalam prakteknya di lapangan, proyek pengadaan KTP Nasional tahun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011-2012 tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 2 Triliun Rupiah. Awalnya, proyek tersebut diperkirakan hanya menelan anggaran sekitar Rp. 4 Triliun. Namun, dalam kenyataannya jumlah anggaran tersebut membengkak dan diduga sengaja digelembungkan, hingga mencapai Rp. 6 Triliun.
Juru Bicara KPK, Febria Diansyah, mengatakan, penyidik KPK telah memanggil dan meminta keterangan 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, masing-masing adalah Indra Satria dan Kevin Johnson. “Penyidik KPK meyakini, keduanya sedikit banyak mengetahui perihal proyek KTP Nasional tersebut. Penyidik KPK saat ini juga sedang mendalami, sejauh mana kedua saksi tersebut mengenal tersangka Sugiharto,” jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu, (18/1/2017), petang.
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Irman dan anak buahnya, Sugiharto, dijerat penyidik KPK dengan dakwaan atau sangkaan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat ke 1 KUHP.