KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

JUMAT  20 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dalam menangani kasus perkara dugaan suap terkait dalam pembelian pesawat Airbus A-330 dan proyek pengadaan sekitar 50 unit mesin pesawat buatan perusahaan Inggris yaitu Rolls-Royce untuk keperluan armada pesawat maskapai Garuda Indonesia.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
KPK beberapa hari yang lalu sudah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri secara resmi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pengajuan surat permohonan cekal tersebut tertanggal 16 Januari 2017.
Permohonan pencegahan terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka ES (Emirsyah Satar) yang tak lain adalah mantan Direktur Utama (Dirut) tahun 2005 hingga 2014.bEmirsyah Satar belakangan diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT. Garuda Indonesia tahun 2014 karena alasan pribadi.
Penyidik KPK  telah menyerahkan 5 orang nama yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam dugaan kasus suap tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Masing-masing diantaranya adalah 2 orang yang telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka, masing-masing ES (Emirsyah Satar) pihak terduga penerima suap dan SS (Soetikno Soedirjo) pihak terduga pemberi suap.
Selain itu penyidik KPK juga mendaftarkan  3 orang lainnya yang sebenarnya masih berstatus sebagai saksi, namun tetap dimasukkan ke dalam daftar permohonan pencegahan keluar negeri atau dilarang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia. Masing-masing diantaranya adalah Hadinito Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallyawati Rahardja.
Surat permohonan permintaan pencegahan tersebut mulai efektif berlaku sejak  16 Januari 2017 hingga 6 bulan kedepan atau akan berakhir pada 16 Juli 2017. Maka dengan demikian secara otomatis kelima orang tersebut untuk sementara tidak bisa melakukan perjalanan atau bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.
“KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau dilarang meninggalkan wilayah Negara Republik Indinesia kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham  untuk 5 orang, 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang lainnya untuk sementara masih bersatus sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah  saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam (20/1/2017).
Penyidik KPK sebenarnya bisa saja memperbaharui atau memperpanjang  permintaan atau permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 5 orang tersebut karena alasan untuk kepentingan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik KPK juga memastikan bahwa keberadaan 5 orang tersebut hingga saat ini masih berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...