KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton

SELASA, 24 JANUARI 2017

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 2011 hingga 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan. KPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terkait dengan keputusan tegas tentang penolakan permohonan praperadilan dari tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.

Dengan adanya keputusan dari Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, maka Pimpinan KPK menilai bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut merupakan salah satu langkah maju dalam gerakan semangat penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

“Pimpinan KPK mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi terkait dengan sikap dan keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang telah menolak seluruh permohonan materi gugatan yang diajukan pihak tersangka Bupati Buton dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Gedung PN Jakarta Selatan siang tadi. Itu merupakan salah satu langkah maju dalam semangat penegakan hukum antikorupsi di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (24/1/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga mengatakan bahwa hampir sebagian besar argumentasi yang disampaikan oleh pihak KPK telah disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan Ketua Majelis Hakim menolak seluruh materi permohonan gugatan yang diajukan oleh Bupati Buton sebagai pihak pemohon. Ketua Majelis Hakim menilai bahwa temuan 2 alat bukti tersebut sudah sah dan sesuai untuk menetapkan Bupati Buton sebagai tersangka suap.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka dalam waktu dekat penyidik KPK akan memanggil Bupati Buton Samsu  Umar Abdul Samiun. Pemyidik KPK bahkan berencana akan memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun tersebut secara paksa. Sebelumnya, diberitakan bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir alias tidak pernah datang atau hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...