Gelembung Ikan Hasil Pengamanan KSKP dan KI Bakauheni

RABU, 11 JANUARI 2017

LAMPUNG — BERITA FOTO —Gelembung ikan atau fish maw (hipio) atau lupe ikan diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dengan jumlah sekitar 3 koli (karung) asal Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Pengamanan gelembung ikan tersebut diamankan oleh KSKP Bakauheni selanjutnya diserahkan ke Karantina Ikan (KI) Bakauheni Lampung Selatan.

Gelembung ikan tersebut, berdasarkan keterangan petugas Karantina Ikan, merupakan sumber kolagen yang berkhasiat untuk memungkinkan metabolisme kulit, menjaga kesehatan kulit serta membantu kesuburan. Harga ikan jenis ikan Remang ukuran di bawah 10 gram atau di bawah 10 cm mencapai Rp 2.500.000 per kilogram sementara ukuran di atas 61 gram atau di atas 60 cm mencapai Rp 6.500.000 per kilogram. Sementara jenis ikan gulama bisa mencapai Rp 35.000.000 per kilogram dengan ukuran 40 kilogram. Bahkan jika sudah diekspor, harga gelembung ikan tersebut bisa mencapai angka Rp 50.000.000 lebih.

Terkait proses penyelidikan lebih lanjut, pihak Karantina Ikan Pelabuhan Bakauheni langsung mengamankan gelembung ikan yang ditemukan dalam kendaraan ekspedisi PT Pos Indonesia. Pengamanan dilakukan akibat gelembung renang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan petugas karantina. Petugas Karantina Ikan dan KSKP Bakauheni melakukan proses pengamanan gelembung ikan 3 koli gelembung ikan setelah sebelumnya dilakukan pengamanan sebanyak 1 koli gelembung ikan dari Pekanbaru, Riau.

Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

Petugas menunjukkan barang bukti.
Petugas menginventarisir barang bukti.
Petugas menyita sejumlah karung.
Petugas mengidentifikasi gelembung ikan.
Lihat juga...