DIY Catat Empat Kasus Pidana Kehutanan Terjadi Setahun Terakhir

JUMAT, 6 JANUARI 2017

YOGYAKARTA —  Sepanjang tahun 2016 kemarin, terhitung sejak Januari hingga Oktober, Dinas Kehutanan DIY mencatat terdapat empat kasus tindak pidana kehutanan terjadi. Kasus tersebut seluruhnya terjadi di kabupaten Gunungkidul, yakni satu kasus di kecamatan Paliyan, satu di kecamatan Playen, serta dua kasus di kecamatan Karangmojo. Dari empat kasus tindak pidana kehutanan tersebut, tiga diantaranya telah divonis sementara satu kasus masih dalam proses peradilan.
Seminar nasional Refleksi Penegakan Hukum di Bidang Kehutanan
Kabid Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi DIY, Woro Sulistianingsih menyebutkan, secara umum kategori pengaduan kasus terkait lingkungan hidup dan kehutanan, paling banyak memang dinominasi kasus kehutanan hingga mencapai 58 persen, baik terkait persoalan ilegal loging maupun perambahan hutan. 
“Sementara kasus terkait lingkungan hidup seperti pertambangan, migas, agroindustri, manufaktur serta pengolahan limbah mencapai 36 persen. Sisanya meupakan kasus terkait korupsi, perikanan, gantirugi dan sengketa lahan hingga soal perkebunan,”sebutnya dalam seminar nasional Refleksi Penegakan Hukum di Bidang Kehutanan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup Indonesia bertempat di auditorium kampus II, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Jumat (06/01/2017).
Dikatakan, untuk mengoptimalisasi upaya penegakan hukum terkait kasus kehutanan dan lingkungan hidup semacam itu, selama ini pemerintah melalui kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, selama ini masih mengedepankan polisi hutan dibantu oleh pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengupayakan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku, baik menggunakan UU Kehutanan, UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup maupun undang-undang lainnya.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah melakukan gugatan maupun permintaan ganti rugi terhadap para pelaku kejahatan, baik pembakaran hutan, ilegal loging, pembalakan liar dan sebagainya,” katanya.
Woro menjelaskan, kondisi hutan Indonesia saat ini memang terus menurun atau menyusut secara drastis. Hal itu terjadi karena banyaknya kasus kejahatan hutan baik ilegal logging, perambahan hutan, pembalakan liar dan sebagainya. 
Dikatakan, umumnya kejahatan hutan semacam itu selama ini selalu saling terkait satu sama lain. Artinya suatu bentuk kejahatan hutan yang terjadi akan memicu kejahatan hutan lainnya.
“Dampaknya secara ekologis jelas akan mengacaukan kelangsungan hidup binatang atau tumbuhan, selain itu juga akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti menjadi penyebab erosi, hingga penurunan kualitas air di sekitar kawasan,” paparnya.
Hutan sendiri selama ini dikenal memiliki fungsi sangat penting. Mulai dari fungsi konservasi yakni menjaga keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Fungsi hutan lindung yakni melindungi kawasan hutan sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengah banjir, menhendikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
“Hingga fungsi produksi yakni memproduksi hasil hutan seperti kayu dan sebagainya,”sebutnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Tasdyanto Rohadi, menilai perlunya mengangkat kembali nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga dan melestarikan kondisi hutan saat ini. Pasalnya selama ini masyarakat tadisional di berbagai wilayah Indonesia memiliki ajaran-ajaran luhur dalam mengelola hutan demi kelangsungan hidup bersama. Dimana nilai-nilai tersebut masih sangat relevan untuk diterapkan saat ini.
“Sembilan puluh sembilan persen kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena korek api. Bukan karena proses alam. Artinya memang 99 persen kebakaran itu karena ulah manusia. Sehingga memang perlu upaya untuk membenahi pola pikir manusianya dalam mengolah hutan. Salah satunya ya dengan menggali kembali nilai-nilai kearifan lokal nenek moyang kita,” ujarnya.

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...