Badan Publik di NTB Diminta Belajar Keterbukaan Informasi dari Desa

SELASA 17 JANUARI 2017
MATARAM—Masih buruknya tata kelola layanan informasi sebagian besar badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dari badan Publik SKPD, badan publik, partai politik serta beberapa badan publik lain, membuktikan belum adanya niat baik dari badan publik yang ada dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ajeng Roslinda. 
“Padahal keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 yang wajib dilaksanakan badan publik kepada masyarakat, demi mewujudkan tataklola pemerintahan yang profesional dan transparan,” kata Ketua Komisi Informasi NTB, Ajeng Roslinda di Mataram, Selasa (17/1/2016).
Ajeng pun meminta badan publik yang masih belum kooperatif dalam hal keterbukaan informasi penganggaran dan laporan keuangan program untuk belajar keterbukaan dan transparansi dari desa.
Menurutnya desa dinilai lebih memiliki keinginan dan komitmen kuat untuk terbuka dan transparan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan, meski belum semuanya bisa melaksanakan.
“Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh desa di NTB, KI telah mencanangkan Desa Benderang Informasi Publik (DBIP,” katanya.
Ajeng mengatakan, pencanangan DBIP dilakukan KI bekerjasama dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan KI Pusat dalam upaya melakukan pengawasan Dana Desa (DD) supaya bisa tepat sasaran.
Kemendes menginginkan, supaya pengawasan dilakukan KI bisa dilakukan mulai dari proses penggaran sampai pertanggungjawaban, dengan mengeluarkan peraturan bersama terkait pengawasan dana desa.
Jumlah desa di seluruh kabupaten yang ada di NTB mencapai 995 desa, pencanangan program Desa Benderang Informasi Publik diharapkan akan bisa mendorong penggunaan DD sebagaimana peruntukan dan masyarakat juga bisa ikut mengawal.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...