11 Propinsi di Indonesia Endemik Antraks

SABTU, 21 JANUARI 2017

YOGYAKARTA — Munculnya kasus penyakit antraks di DIY menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk diantaranya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Antraks yang merupakan penyakit hewan akibat infeksi bakteri Bacillus anthracis ini dikenal dapat menular pada manusia (zoonosis) dengan resiko hingga menimbulkan kematian, sehingga diperlukan langkah cepat untuk menghindari penyebarluasan penyakit.
Prof Ali Agus (tiga dari kanan) dan Heru Susetya (dua dari kanan)
Dekan Fakultas Peternakan UGM, Prof Ali Agus menyebutkan, antraks sebenarnya bukanlah penyakit baru dan telah lama ada, termasuk di Indonesia. Hingga saat ini 11 propinsi di Indonesia bahkan dinyatakan daerah endemik atau pernah muncul kasus antraks, yakni DIY, Jabar, Jateng, NTB, NTT, Sumbar, Jambi, Sumsel, Lampung, Sulteng, dan DKI Jakarta. 
Khusus di DIY sendiri, sebelum muncul di Kulonprogo, kasus antraks juga pernah muncul di Kab Sleman beberapa tahun lalu. Namun hanya menyerang ternak dan tidak sampai menular ke manusia.
“Agar tidak meluas, memang diperlukan langkah cepat dengan mencegah sirkulasi atau mobilisasi lalu-lintas hewan ternak di daerah endemik. Jika diperlukan, juga perlu dilakukan lokalisasi di daerah endemik itu sampai batas waktu tertentu, sekitar 14-21 hari. Patroli hewan ternak juga perlu dilakukan untuk mengontrol kemungkinan penyebaran antraks di tempat lain,” ujarnya di UGM, Sabtu (21/01/2017).
Selain pembatasan lalu-litas ternak, Widagdo Sri Nugroho dari Fakultas Kedokteran Hewan, juga menilai perlunya penanganan terhadap lokasi-lokasi endemik. Baik itu proses pemusnahan barang-barang yang sudah tercemar, maupun penanganan pada semua hewan ternak di sekitar lokasi dengan pengobatan maupun vaksinasi.
Ketua Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Heru Susetya menyebutkan, hewan yang terindikasi terkena antraks tidak boleh dilakukan bedah bangkai. Pasalnya, bakteri antraks akan berubah menjadi spora bila terkena udara, yang dapat bertahan sangat lama di dalam tanah.
“Apabila bakteri sampai kontak dengan udara, maka dia akan membentuk spora. Namun kalau tidak sempat kontak dengan udara dan tetap berada di dalam tubuh hewan ternak sebagai sel vegetatif, maka dia akan ikut mati bersama proses pembusukan bangkai hewan ternak tersebut. Sehingga hewan ternak yang terindikasi antraks tidak boleh dibedah bangkai, namun harus dikubur,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada daerah atau lokasi endemis, sangat dimungkinkan terdapat spora bakteri antraks di dalam tanah. Dalam kondisi ini, bakteri berupa spora itu dikatakan dapat bertahan hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun di dalam tanah. Sehingga penyakit antraks dikatakan sebagai penyakit zoonosis yang laten, karena sewaktu-waktu bisa muncul jika penangananya tidak tuntas.
“Yang terpenting adalah bila menemui kejadian ternak mengalami gejala antraks, peternak harus segera melapor ke pihak terkait, baik dinas peternakan ataupun pihak lainnya. Sehingga dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...