KSKP Bakauheni Amankan Madu Tanpa Dokumen

SABTU, 21 JANUARI 2017

LAMPUNG — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan sebanyak lebih kurang 255 kilogram hasil hutan berupa madu yang hendak dikirimkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. 
Madu yang diamankan
Buyung Hadiyanto, penyidik Balai Karantina Pertanian kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni menyebutkan, temuan tersebut setelah petugas KSKP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas dan akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ia menerangkan, saat petugas KSKP melakukan pemeriksaan pada kendaraan ekspedisi ditemukan paket yang isinya madu sesuai dengan manifest perjalanan barang. Saat diperiksa asal madu tersebut berasal dari Jambi  dengan tujuan Jawa Timur, Surabaya dan Bandung dengan nomor resi yang berbeda-beda. Saat dilakukan pemeriksaan madu yang ditemukan dalam beberapa karung tersebut berjumlah kurang lebih sebanyak 255 kilogram.
“Barang komoditas yang akan dikirimkan berupa madu kami terima dari petugas KSKP Bakauheni dan saat ini sedang kami amankan di kantor karantina Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Buyung Hadiyanto penyidik Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung dalam keterangannya kepada Cendana News, Sabtu malam (21/1/2017).
Terkait pengamanan ratusan kilogram madu tanpa dokumen asal Jambi yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan dalam karung tersebut Buyung Hadiyanto menyebutkan, pengiriman madu harus menyertakan dokumen karantina. Sebab saat diperiksa oleh KSKP Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKP Bakauheni hanya ditemukan resi pengiriman tanpa adanya dokumen karantina sehingga terpaksa diamankan.
Ia menegaskan, menurut peraturan karantina pelalulintasan madu hutan harus menyertakan dokumen resmi, diantaranya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah tempat madu tersebut dikumpulkan, serta dokumen karantina terkait.
Akibat perbuatannya para pelaku pengiriman madu hutan tersebut terancam Undang Undang Nomor 16 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu petugas karantina saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap keaslian madu hutan yang dikirim, jika madu hutan tersebut terbukti tidak asli maka pelaku bisa terancam UU perlindungan konsumen.
Pengiriman madu tanpa disertai dokumen bukan kali pertama diamankan oleh BKP Bakauheni, bahkan pengamanan oleh BKP di dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2016. Sebagian besar bahkan madu hutan yang dikirim pemilik dan diklaim sebagai madu asli berdasarkan keterangan beberapa pemilik merupakan madu campuran dan bahkan diakui pemilik sebagai manisan madu.
“Sementara akan diamankan di kantor karantina dan untuk mengetahui keaslian madu tersebut maka harus dilakukan uji laboratorium apakah madu tersebut manisan madu dengan gula atau madu murni,”ungkap Buyung Hadiyanto.
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) terus gencar dilakukan oleh petugas karantina Bakauheni untuk mencegah perlalulintasan komoditas pertanian tanpa dokumen melalui pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 
Komoditas madu ungkap Buyung selain kerap dikirim melalui kendaraan ekspedisi sebelumnya juga dikirimkan melalui kendaraan bus penumpang. Sebagian tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan karantina sehingga harus diamankan. Koordinasi dengan petugas Seaport Interdiction dan KSKP terus dilakukan untuk mencegah lolosnya komoditas pertanian tanpa dokumen di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...