JUMAT 9 DESEMBER 2016
BANJARMASIN—Ratusan warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menuntut ganti rugi atau royalti atas penguasaan tanah oleh PT Borneo Indobara di desa setempat. PT Borneo Indobara mengambil alih secara paksa hamparan tanah-tanah warga tanpa ada kompensasi ganti rugi. Aksi brutal perseroan ini demi kepentingan bisnis eksploitasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu.
![]() |
| Area pertambangan batubara di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu. |
Koordinator warga pemilik aset tanah di Desa Sebamban Baru, Sutaji, mengatakan PT Borneo Indobara (PT BIB) sebatas memberikan janji-janji manis yang tak pernah terealisasi. Menurut dia, PT BIB menggusur warga desa yang telah bercocok tanam di sana. ”Lahan-lahan yang sudah digusur itu enggak diganti rugi, malah PT BIB pakai aparat keamanan untuk menakut-nakuti warga,” kata Sutaji saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat 9 Desember 2016.
Dia menuturkan, PT BIB selalu berdalih korporasi cuma izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Walaupun sebatas IPPKH, Sutaji berkukuh PT BIB semestinya tetap memberikan tali asih atau ganti rugi atas penambangan batubara di Desa Sebamban Baru.
Mengutip data yang diperoleh Sutaji, IPPKH PKP2B atas nama PT Borneo Indobara berdasarkan keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 288/Menhut-II/2010 dengan konsesi seluas 2.936,54 hektare yang berlaku sampai 27 April 2028.
Sikap Sutaji ini berkaca dari PT Arutmin Indonesia yang tetap mengganti rugi atas pinjam pakai kawasan untuk pertambangan. Pihaknya sudah melaporkan sikap PT BIB kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat RI. Tapi, kata Sutaji, PT BIB tak kunjung merespons keluhan warga. Walhasil, Sutaji pun mengadu ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memediasi keinginan warga tersebut.
Ia mengakui pemilik tanah sebatas mengantongi surat keterangan tanah adat (SKTA). Menurut dia, tanah yang diambil alih oleh PT BIB untuk pertambangan ini milik 800 kepala keluarga. “Ada 500 hektare tanah milik warga yang digusur untuk kegiatan pertambangan sejak 2012. Dikeruk tanpa ada ganti rugi sepeser pun,” ujar Sutaji.
Warga bahkan sempat bentrok akibat PT BIB enggan memberikan hak-hak warga. Bentrokan mengakibatkan 20 warga ditangkap polisi. “Tapi dibebaskan kembali,” Sutaji melanjutkan.
Ia memiliki alternatif tuntutan lain jika PT BIB menolak membayar ganti rugi. Sutaji mendesak PT BIB membayar royalti atas eksploitasi batubara di lahan seluas 500 hektare, terhitung sejak berproduksi pada 2013 silam. Mengutip bocoran para ahli pertambangan, Sutaji mengkalkulasi harga batubara sebesar Rp20 ribu per metrik ton. Adapun kandungan terbukti batubara di Desa Sebamban Baru ditaksir 25 juta metrik ton.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, Suhardjo, sudah menerima keluhan warga Sebamban Baru. Ia berencana turun ke lapangan untuk memediasi atas konflik tanah di Tanah Bumbu tersebut. Suhardjo pun melaporkan sengkarut ini ke Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
“Kami masih perlu pertemuan lagi, karena saat pertemuan sebelumnya PT Borneo Indobara hanya mengutus pekerjanya yang enggak bisa mengambil keputusan,” kata Suhardjo.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Dianta P. Sumedi