Terkait Nilai Ganti Rugi Lahan Warga di KEK Mandalika, Pemprov NTB Tidak Berubah

SENIN 5 DESEMBER 2016

MATARAM— Mediasi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan warga masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 109 hektar di Kawasan Mandalika Resor, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sampai sekarang belum juga menemui titik temuPemprov NTB tetap pada keputusan awal, bahwa nilai ganti rugi atas klaim kepemilikan lahan KEK Mandalika, satu are dibayar Rp4,5 juta, sementara warga menginginkan dibayar 50 juta satu are.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti.
 “Tidak bisa kalau ganti rugi satu are dibayarRp 50 juta, Pemprov hanya akan memberikan uang ganti rugi Rp4,5 juta per are” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiadi Sayuti di Mataram, Senin (5/12/2016)Rosiady menegaskan, bagi masyarakat yang masih ngotot dipersilahkan spaya menempuh melalui jalur pengadilan dan tidak boleh menghalangi proses pembangunan di KEK Mandalika, kalau tidak bisa terkena kasus hukum.
Menurutnya, setelah ditelaah dan dilakukan crosscHek dari dokumen yang ada, memang semua lahan yang ada di KEK Mandalika merupakan lahan negara dan tidak boleh jadi milik pribadi.
“Tapi uang ganti rugi tetap diberikan kepada warga, sebagai bentuk kebijaksanaan pemerintah kepada masyarakat, supaya ini bisa diselesaikan melalui mediasi dan damai.”
Sebelumnya sejumlah perwakilan warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang mengklaim kepemilikan lahan di KEK Mandalika, supaya uang ganti rugi diberikan pemerintah kepada masyarakat bisa memberikan rasakan keadilan, dimana warga minta satu are dibayar 50 juta rupiah
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...