SABTU, 5 NOVEMBER 2016
MAUMERE — Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 52 dan meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi tenaga kesehatan di lapangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sikka melaksanakan seminar sehari yang diikuti 265 tenaga kesehatan yang tersebar di kabupaten Sikka. Demikian disampaikan Benediktus Kaki, ketua panitia seminar dalam sambutannya saat pembukaan seminar di aula Unipa Maumere, Sabtu (5/11/ 2016).

Dikatakan, pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemauan, kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tinggi-tingginya.
“Untuk mewujudkan hal itu maka petugas kesehatan perlu memiliki keampuan dalam menggerakan masyarakat ke arah hidup sehat, “ tegasnya.
Seminar sehari ini lanjut Benediktus, dilakukan guna meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan terhadap praktik hukum kesehatan, kegawatan obstetric serta kegawatan neonatal.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan tentang perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing profesi. Seminar ini diikuti oleh 11 organisasi profesi kesehatan yang ada di kabupaten Sikka.
“Seminar menghadirkan tiga pembicara yang bekompeten di bidangnya sehingga petugas kesehatan di Sikka bisa mendapat tambahan ilmu pengetahuan terkait profesi mereka, “ ungkapnya.
Tiga pembicara tersebut beber Benediktus terdiri dari Dr.Beny Kabur Harman, SH, MH wakil ketua Komisi III DPR RI yang membahas Legalitas Hukum dalam praktik Tenaga Kesehatan, serta dr. Rudi Priyo Utomo,Sp.OG dan dr. Mario B.Nara,Sp.A yang membahas Kegawatan Obstetri dan Kegawatan Neonatal.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan, Dedy Benyamin menjelaskan, tenaga kesehatan di kabupaten Sikka sebanyak sekitar tiga ribu orang, dimana di dinas Kesehatan sebanyak 824 orang, di RSUD TC Hillers sejumlah enam ribu serta ditambah petugas kesehatan di puskesmas serta rumah sakit, apotik dan klinik swasta.
Beny Kabur Harman wakil ketua komisi III DPR RI dalam pemaparannya menjelaskan, pelayanan kesehatan ditentukan oleh dua poin penting yakni kualitas tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Anggota DPR Dapil NTT I ini juga menekankan agar setiap tenaga kesehatan harus mempunyai izin dan sertifikat dalam melakukan tugas pelayanan kesehatan.Adanya UU Kesehatan nomor 36 tahun 2014 memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun pasien.
“Hukum dan undang-undang penting guna melindungi penerima manfaat serta perlindungan dan kepastian hukum terhadap tenaga kesehatan, “ pungkasnya.
Jurnalis : Ebed de Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary