![]() |
| Pengamat Maritim M Harjono Kartohadiprodjo (kemeja batik/kedua dari kiri), Dekan FH Universitas Udayana Prof Dr I Made Arya Utama, SH.MH (ketiga dari kiri) |
Menurut dia, kondisi ini memiliki potensi munculnya persoalan diplomatik, yang meliputi: Pertama, Freedom of Navigation, mengingat Indonesia tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan UNCLOS, dan pasal 11 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Hal ini terkait dengan penggunaan Laut China Selatan yang sangat strategis dan penuh dengan perselisihan wilayah, dan penempatan pangkalan militer yang ada hubungannya dengan Freedom of Navigation. “Karena Laut Tiongkok Selatan merupakan rute lewatnya barang-barang perdagangan dunia senilai USD 5,3 Trliun,” jelas Harjono.
“Yaitu negara-negara RRT (Tiongkok)-Malaysia dan Indonesia karena masing-masing negara mengemukakan dalil sejarah negaranya dengan wilayah tersebut,” ujarnya.
Ketiga, terjadinya konflik wilayah dan kepulauan di Laut China Selatan antara RRT dengan Brunei, Singapura, Filipina, Malaysia, Vietnam dan Taiwan. “Di mana masing-masing negara menempatkan pangkalan militernya, karena Laut China Selatan memikiki kekayaan alam berupa 11 Bilion Barrels Minyak Bumi dan 190 triliun Cubic Feat Gas Bumi,” katanya.
“Karena kepentingan negara-negara asing terhadap wilayah Indonesia semakin bertambah, dan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam menjaga wilayah kedaulatannya menjadi semakin penting,” tegas Harjono.
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Bobby Andalan