YOGYAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini, warga Yogyakarta, Fatkhurrohman (26), yang juga merupakan relawan Jogja Domestik dan Cat Lover, dilaporkan ke polisi oleh seorang pemilik klinik hewan di Sleman karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui status di akun facebook.
Sama dengan sejumlah kasus dugaan pencemaran nama baik melalui status di media sosial facebook yang pernah terjadi, Fatkhurroman juga tak menyangka jika uneg-uneg atau kekesalannya yang ditumpahkan melalui kata-kata yang dituliskan dalam status di dinding facebook pribadinya berujung ke ranah hukum.
Rohman, demikian sapaan akrabnya, saat berada di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH), Rabu (2/11/2016), menuturkan, kasus yang dialaminya berawal dari kekesalannya atas dugaan malpraktik yang menurutnya dilakukan oleh seorang pemilik klinik hewan di wilayah Sleman, berinisial DS, pada Agustus 2015, lalu.
Dijelaskannya, pada 18 Agustus 2015, Rohman memeriksakan kucing jenis persia milik temannya ke sebuah klinik hewan milik DS di kawasan Jalan Solo-Yogyakarta. Niatnya hendak memotongkan rambut sang kucing. Namun, kata Rohman, saat itu DS mengaku melihat ada kelainan pada salah satu mata kucingnya.
“DS mendiagnosis mata kucing ada penyakit, lalu mengambil tindakan dengan mencukur bulu matanya, serta memberinya tetes mata”, ungkapnya.
Namun, lanjut Rohman, beberapa hari kemudian sakit yang diderita sang kucing yang waktu itu masih berusia 8 bulan justru bertambah parah dan membengkak. Rohman kemudian membawanya ke Rumah Sakit Hewan Soeparwo Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
“Dokter di RSH Soeparwo UGM mengatakan, kalau seharusnya kucing saya dioperasi. Bukan dipotong bulu matanya, sehingga menimbulkan iritasi dan pembengkakan”, katanya.
Beberapa hari kemudian, ternyata sakit sang kucing tidak tertolong dan akhirnya meninggal. Rohman pun kemudian menduga, DS telah melakukan malpraktik. Rohman mengaku kian kesal, ketika mendapatkan informasi jika pemilik klinik hewan itu bukan dokter atau paramedis hewan yang berkompeten melakukan diagnosa.
Rohman kemudian menumpahkan kekesalannya itu di dinding facebook pribadinya pada 20 Februari 2016. Dalam statusnya itu, Rohman menuliskan kata-kata yang membuat DS merasa dicemarkan nama baiknya.
DS melaporkan Rohman ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan Rohman pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pada bulan Oktober 2016.
Namun demikian, Rohman menegaskan, jika yang ditulisnya di dinding facebook pribadinya itu berdasarkan fakta dan bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik, apalagi untuk mencari sensasi dan pencitraan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum kasus tersebut dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menyatakan, status facebook yang dibuat Fatkhurohman sebenarnya hanya sebatas keluh kesah atas ketidak-puasan pelayanan di klinik tersebut.
Karenanya, Ikhwan meminta Kepolisian tidak gegabah mengambil keputusan, terutama dalam menerapkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No. 11/2008, yang dinilainya sangat lentur dan subyektif alias pasal karet.
“Kasus demikian juga akan menjadi preseden buruk pembungkaman pendapat dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Koko Triarko