YOGYAKARTA — Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla, menyatakan perlu ada perbaikan mekanisme hukum dalam penetapan dan penangkapan tersangka koruptor. Menurutnya, selama ini hukum kian melebar dan semua pejabat negara tanpa disengaja bisa terjerat pasal korupsi.
Hal demikian, katanya, telah menimbulkan ketakutan bagi sejumlah pejabat negara untuk mengambil keputusan atau menjalankan kebijakan, yang dengan demikian bisa menghambat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Yusuf Kalla menyampaikan hal itu saat memberi sambutan pembukaan Seminar Nasional Anti Corruption Summit (ACS) 2016 di Gedung Graha Sabha Pramana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Selasa (25/10/2016).
Yusuf Kalla mengatakan, perbaikan hukum di bidang penanganan kasus korupsi sekiranya tidak hanya memberatkan pada aspek hukuman bagi pelaku, namun juga harus mempertimbangkan aspek keadilan. Hukuman bagi pelaku koruptor, kata Yusuf Kalla, memang perlu diberikan. Namun, jika puluhan orang masuk penjara, sedangkan tidak ada perubahan bagi negara, maka negara juga tidak akan maju.
Karenanya, Yusuf Kalla menilai perlunya ada penyederhanaan dalam penerapan sistem hukum dan transparansi data untuk menekan tindak pidana korupsi.
“Maka, perlu ada penegakan hukum dan restorasi keadilan dengan penyederhanaan sistem dan transparansi”, tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dalam sambutannya, memastikan para pejabat negara tidak perlu takut mengambil keputusan. Untuk menghindari indikasi tindak pidana korupsi, Agus menyarankan agar para pejabat memperbaiki dan menyederhanakan sistem, agar transparan dan akubtable.
“Buatlah program yang mendetail dalam proses perencanaan dan pengajuan anggaran, sehingga saat diputuskan di DPR, program bisa langsung dikerjakan”, katanya.
Dalam kesempatan itu pula, Agus menyarankan perlunya Kementerian Riset Dan Perguruan Tinggi untuk membenahi tata kelola perguruan tinggi. Pasalnya, KPK selama ini menemukan benih-benih korupsi di lingkungan kampus, misalnya dalam hal pengangkatan rektor yang tidak transparan.
Padahal, kata Agus, perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat utama untuk menumbuhkan mental dan jiwa anti korupsi pada generasi muda. Perguruan Tinggi harus memberi contoh pemberantasan anti korupsi dengan memberi kesempatan para mahasiswa dan dosen menyuarakan gerakan anti korupsi dan memberi contoh jujur dan membangun karakter kredibel para generasi penerus bangsa.
“Berdasarkan catatan KPK, sejauh ini ada 534 orang masuk penjara karena korupsi, 17 di antaranya merupakan gubernur”, ungkapnya.
ACS 2016 bertajuk ‘Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi dan Kampus’ terbagi dalam tiga subtema. Pertama, menyoal peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kedua, tata kelola perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi dan ketiga, soal tantangan dan harapan terhadap perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi. ACS tersebut dihadiri oleh sekitar 1000 orang peserta dari 83 perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Koko Triarko