JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Siti Fadila Supari, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 1 sejak tahun 2004 hingga 2009 terkait kasus dugaan suap serta menerima imbalan sejumlah uang terkait proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2007.
Sebelum ditahan, KPK sempat mengagendakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terakhir kepada Siti Fadila Supari terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Alkes di Kementrian Republik Indonesia untuk keperluan tanggap darurat nasional pada tahun 2007.
Siti Fadila Supari tiba di Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 10:30 WIB. Namun pada sekitar pukul 16:00 WIB, Siti Fadila Supari tampak terlihat sudah mengenakan rompi warna oranye saat dirinya keluar dari Gedung KPK. Rompi oranye tersebut merupakan penegasan bahwa yang bersangkutan telah resmi ditahan oleh KPK.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan KPK, saya tetap bersikukuh tidak pernah merasa menerima Travel Check atau cek perjalanan sebagai imbalan apapun terkait pemenangan tender pengadaan Alkes di Kemenkes, kami sempat mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum terkait penetapan status saya sebagai tersangka” kata Siti Fadila Supari di Gedung KPK Jakarta, Senin sore (24/10/2016).
Sebelumnya diberitakan, melalui pengacara sekaligus kuasa hukumnya, Siti Fadila Supari pernah mendaftarkan dan mengajukan gugatan pra peradilan untuk melawan keputusan KPK tersebut, salah satunya terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka sejak tahun 2014 yang lalu.
Namun upaya tersebut kandas di tengah jalan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan materi gugatan.