


Proses rekamanpun dilakukan di kediaman YKT di daerah Jalan Gunung Sahari, Batavia (sekarang Jakarta) dengan dibantu seorang teknisi berkebangsaan Jerman. Master rekaman piringan hitam berkecepatan 78 RPM versi asli suara WR.Soepratman disimpan dengan hati-hati oleh YKT sedangkan versi keroncong dikirim ke London, Inggris untuk diperbanyak.
Setahun setelah proses rekaman secara diam-diam ini, tepat tanggal 28 Oktober 1928 maka WR. Soepratman memainkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakannya di depan seluruh peserta Kongres Pemuda II. Hadirin terpana, dan lagu ini menjadi lagu wajib dari setiap gerakan kemerdekaan hingga kongres partai kala itu tanpa ada seorangpun yang tahu bahwa WR.Soepratman telah menyelamatkan master rekaman terlebih dahulu.
Setelah proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dan Lagu Indonesia Raya sudah menjadi Lagu Kebangsaan, pada tahun 1953, YKT menghadap pemerintah Republik Indonesia melalui Ketua Radio Republik Indonesia (RRI), Maladi. YKT mengajukan permohonan untuk memperbanyak lagu asli Indonesia Raya kepada Maladi namun ditolak.
Insting WR. Soepratman untuk merekam lagu tersebut setahun sebelumnya sangat luar biasa, karena setelah peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 ia menjadi buronan nomor satu pemerintah kolonial Belanda.
Jurnalis : Miechell Koagouw / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Miechell Koagouw