YOGYAKARTA — Ratusan petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam sejumlah paguyuban dan asosiasi petani tembakau dari Temanggung, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menggelar aksi damai di Kota Yogyakarta, Sabtu (29/10/2016). Aksi yang dilakukan dengan kirab gunungan daun tembakau dan gerobak sapi itu digelar sebagai upaya meminta perlindungan atas kebijakan tembakau internasional yang dianggap merugikan petani tembakau di Indonesia.
Diikuti ratusan petani tembakau dan cengkeh dari Temanggung, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, aksi damai dilakukan dengan longmarch dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Plasa Monumen Soerangan Oemoem 1 Maret 1949 di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta. Tak hanya disertai gunungan daun tembakau, kirab juga dimeriahkan dengan berbagai kesenian tradisional, gerobak sapi dan barisan petani wanita membawa bunga.
Setiba di Plasa Monumen SO 1 Maret 1949, para petani berkumpul, lalu membubuhkan tanda telapak tangan yang dilumuri cat pada sebuah spanduk panjang sebagai simbol penolakan terhadap Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan dunia PBB (World Health Organization/WHO). Penolakan terhadap FCTC menjadi agenda utama dari aksi besar para petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal (KTM) Temanggung, Jawa Tengah dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah APTI DI Yogyakarta, Djuwari, ditemui di sela jalannya aksi mengatakan, selain memperingati hari tembakau sedunia, aksi damai juga dilakukan untuk menyampaikan kekhawatiran para petani tembakau dan cengkeh terhadap kerangka kebijakan internasional yang hendak melarang menanam tembakau dan penggunaan cengkeh pada rokok.
Djuwari menegaskan, jika larangan menanam tembakau diterapkan, tentu saja akan membunuh penghidupan para petani tembakau dan cengkeh. Pasalnya, kata Djuwari, hingga kini para petani tembakau tak mungkin semua bisa beralih ke komoditas lain karena faktor cuaca di suatu tempat. Kecuali itu juga belum adanya komoditas pertanian lain yang mampu memberikan hasil optimal seperti tembakau.
“Tuntutan kami sederhana. Hanya memohon kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X agar berkenan menyelamatkan penghidupan kami selama ini”, ungkapnya.
FCTC yang diratifikasi oleh PBB merupakan perjanjian supranasional yang bertujuan melindungi generasi saat ini dan yang akan datang dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta membatasi penggunaannya dalam bentuk apapun di seluruh dunia. Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembakau. Dalam FCTC itu pula, antara lain disebutkan adanya dorongan konversi tembakau ke tanaman lain dan larangan penggunaan tembakau dan cengkeh.
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Koko Triarko