Jurnalis : Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Aceng Mukaram
JUMAT, 28 OKTOBER 2016
KUBU RAYA — Polresta Pontianak mengamankan bawang merah berasal dari Malaysia yang masuk ke ibukota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak dengan menggunakan sebuah unit minibus.
“Bermuatan bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Diduga berasal dari Malaysia melalui pintu border Entikong kemudian dibawa ke Kota Pontianak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Andi Yul Lapawesean di Mapolesta Jalan Johan Idrus No.1 Kota Pontianak, Jumat (28/10/2016).
Andi Yul Lapawesean menyebutkan, berasarkan informasi yang ia himpun bahwa bawang merah ilegal akan dijual ke sejumlah pasar di daerah tersebut.
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ucap Andi Yul Lapawesean.
Kronologis penangkapan barang ilegal ini, kata Andi Yul Lapawesean personel Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapat Informasi bahwa ada satu unit minibus yang membawa bawang merah yang diduga berasal dari negara Malaysia. “Mobil ini melalui pintu border Entikong untuk dibawa dan dijual di Pontianak,” ujar Andi Yul Lapawesean.
Berdasarkan Informasi itulah, Andi Yul Lapawesean menjelaskan personel melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan satu unit mobil yang sedang melaju kencang melintas di ruas Jalan Trans Kalimantan.
“ Kemudian langsung dilakukan pengejaran untuk diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap barang muatan barang,” ucap Andi Yul Lapawesean.
Di dalam mobil tersebut ditemukan bawang merah sebanyak 112 karung yang sudah dikemas dalam karung seberat 10 kilo gram dan 20 kilo gram.