KPK Resmi Tetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Sebagai Tersangka

JUMAT, 21 OKTOBER 2016

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bambamg Kurniawan, Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemberian “Gratifikasi” atau memberikan  imbalan berupa uang suap kepada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Yuyuk Andriati Iskak, PLH Kabiro Humas KPK saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta
“KPK sebelumnya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi, sekarang penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung, terkait kasus dugaan gratifikasi penyuapan kepada Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2016” kata Yuyuk Andriati Iskak, PLH Kabiro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta, Jumat petang (21/10/2016).
Yuyuk Andriati Iskak mengatakan “Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Menurut penyidik KPK, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan diduga telah memberikan sejumlah uang terkait dengan gratifikasi kepada sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Uang tersebut berkaitan erat dengan persetujuan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 yang sebelumnya telah disahkan pada Desember 2015.
Namun belakangan diketahui bahwa setelah menerima sejumlah uang gratifikasi dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ternyata kompak melaporkan hal tersebut kepada pihak KPK. Hingga saat ini tercatat sudah 13 Anggota DPRD Kabupaten telah melaporkan penerimaan gratifikasi dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dan telah menyerahkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK di Jakarta.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...