JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Kasianur Sidauruk, Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasianur menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) pada tahun 2011 hingga 2012 yang lalu.
Saat ditanya wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh pemyidik KPak di Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kasianur Sidauruk mengaku sempat manjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 5 jam dan dicecar sebanyak 30 pertanyaan seputar proses pendaftaran awal terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditangani MK.
Kasianur Sidauruk mengaku bahwa dirinya kebanyakan ditanya oleh penyidik KPK mengenai bagaimana sebenarnya peraturan terkait dengan urutan atau tahapan-tahapan yang harus dilalui pihak penggugat terkait dengan proses penyelesaian kasus perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sempat ditanya penyidik KPK mengenai bagaimana sebenarnya tahapan proses kasus perkara sengketa Pilkada dari mulai awal pendaftaran atau registrasi kemudian memasuki proses persidangan hingga akhirnya pembacaan putusan atau vonis, namun saya tidak ditanya kasus dugaan pemberian uang suap Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 hingga 2012” kata Kasianur Sidauruk di Gedung KPK, Rabu petang (26/10/2016).
Penyidik KPK menduga bahwa Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara telah memberikan uang suap senilai 2,989 miliar Rupiah kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan kasus perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pada saat itu sedang ditangani MK, antara tahun 2011 hingga 2012.
Akil Mochtar pada saat itu memang diketahui masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Atas tindakannya yang telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya dengan cara “mempermainkan” kasus-kasus sengketa Pilkada tersebut, Akil Mochtar saat ini sedang menjalani masa tahanan, yaitu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, penyidik KPK pada Rabu malam, tanggal 19 Oktober 2016 yang lalu secara resmi telah menetapkan status Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun sebagai tersangka terkait dengan kasus perkara dugaan pemberian sejumlah uang yang diduga suap atau gratifikasi kepada Akil Mochtar, pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).